Abstract:
SITI ZAINAB, Wasjud Dalam QS Al-‘Alaq Ayat 19 (Studi
Komparatif atas Tafsi>r Al-Muni>r Karya Wahbah Az-Zuhaili dan Tafsi>r
Al-Qur’a>n Al-Kari>m Karya Muhammad Quraish Shihab) Fakultas
Ushuluddin Adab, dan Dakwah, Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
(IAT), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini untukomengungkap: (1) Penafsiran Wahbah
Az-Zuhaili dalam Tafsi>r Al-Muni>r dan penafsiran M. Quraish Shihab dalam
Tafsi>r Al-Qur’a>n Al-Kari>m tentang kata wasjud dalam surah Al-‘Alaq ayat
19. (2) perbedaan dan persamaan penafsiran kedua mufasir tentang kata
wasjud dalam surah Al-‘Alaq ayat 19.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan menggunakan
studi komparatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber primer dan
sumber sekunder, yaitu: 1) sumber data primer pada penelitian ini adalah
Tafsi>r Al-Muni>r karya Wahbah Az-Zuhaili dan Tafsi>r Al-Qur’a>n Al-Kari>m
karya M. Quraish Shihab dan, 2) sumber data sekunder dalam penelitian ini
adalah buku-buku, jurnal, serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan
kata sujud.
Berdasarkan analisis yang peneliti lakukan, maka peneliti
menyimpulkan bahwa: 1) Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Tafsi>r Al-Muni>r
menafsirkan lafad wasjud dalam Q.S Al-‘Alaq ayat 19 dengan arti shalat
yang merujuk pada hadis. Sedangkan M. Quraish Shihab dalam kitab Tafsi>r
Al-Qur’a>n Al-Kari>m menafsirkan kata wasjud tersebut dengan dua
pengertian. Pertama, sujud dalam arti tunduk dan patuh disertai dengan
kerendahan hati. Kedua, sujud dalam arti shalat. 2) Adapun persamaan
penafsiran, keduanya sama-sama menafsirkan kata wasjud dengan arti
shalat, dan menafsirkan bahwa sujud adalah puncak penghambaan diri
kepada Allah yang tergambar pada peletakan dahi di bumi. Sedangkan
perbedaan penafsirannya, Wahbah Az-Zuhaili menafsirkan kata wasjud
dengan pemahaman agar kemarahan orang kafir semakin bertambah.
Sedangkan M. Quraish Shihab menafsirkan kata wasjud dengan
pemahaman kata berikutnya yaitu Iqtarib yang dirangkaikan dengan
perintah sujud tersebut.