Abstract:
Imroatus Sholihah, (11904085). Pendapat Hukum Komisi Fatwa MUI
Kalimantan Barat Tentang Penggunaan Koin Game Tanam Sebagai Alat
Transaksi Bisnis Pada Shopee. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi
Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) koin game tanam
dapat dipandang sebagaimana layaknya uang menurut MUI Kalimantan Barat.
2) Status hukum koin game sebagai alat transaksi bisnis pada Shopee menurut
MUI Kalimantan Barat. 3) Argumentasi hukum komisi fatwa MUI Kalimantan
Barat tentang status hukum koin game tanam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian empiris. Sumber data menggunakan data primer melalui hasil
wawancara dengan Ketua dan dua Anggota Komisi Fatwa MUI Kalimantan
Barat. Sedangkan data sekunder diambil dari literatur yang berkaitan dengan
penelitian ini seperti skripsi, jurnal, artikel dan literatur lain yang berkaitan
dengan penelitian. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan
dokumentasi. Alat pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah
pedoman wawancara dan alat pengumpulan data. Sedangkan Teknik analisis
data peneliti menggunakan reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan metode
memberchecking.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Koin game tanam dapat
dipandang sebagaimana layaknya uang yang termasuk dalam uang virtual karena
sudah memenuhi semua unsur seperti adanya jaminan keamanan oleh pihak
shopee, dapat diterima umum, nilai yang stabil, mudah disimpan, mudah dibawa,
tidak mudah rusak dan mudah dibagi. 2) koin game shopee tanam merupakan
bentuk bonus dari shopee atas pencapaian yang telah dipenuhi oleh pengguna,
oleh sebab itu penggunaan koin shopee sebagai alat transaksi bisnis boleh-boleh
saja dilakukan dengan catatan tidak adanya unsur yang dapat merugikan. 3)
Komisi Fatwa MUI Kalimantan Barat sepakat bahwa koin shopee sah untuk
dijadikan sebagai alat transaksi, hal itu disandarkan kepada salah satu kaidah
ushul fiqh yang menyatakan bahwa segala sesuatu itu boleh asalkan tidak ada
dalil yang melarangnya.