PENDAPAT HUKUM KOMISI FATWA MUI KALIMANTAN BARAT TENTANG PENGGUNAAN KOIN GAME TANAM SEBAGAI ALAT TRANSAKSI BISNIS PADA SHOPEE

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author SHOLIHAH, IMROATUS
dc.date.accessioned 2024-03-01T06:53:07Z
dc.date.available 2024-03-01T06:53:07Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4384
dc.description.abstract Imroatus Sholihah, (11904085). Pendapat Hukum Komisi Fatwa MUI Kalimantan Barat Tentang Penggunaan Koin Game Tanam Sebagai Alat Transaksi Bisnis Pada Shopee. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) koin game tanam dapat dipandang sebagaimana layaknya uang menurut MUI Kalimantan Barat. 2) Status hukum koin game sebagai alat transaksi bisnis pada Shopee menurut MUI Kalimantan Barat. 3) Argumentasi hukum komisi fatwa MUI Kalimantan Barat tentang status hukum koin game tanam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian empiris. Sumber data menggunakan data primer melalui hasil wawancara dengan Ketua dan dua Anggota Komisi Fatwa MUI Kalimantan Barat. Sedangkan data sekunder diambil dari literatur yang berkaitan dengan penelitian ini seperti skripsi, jurnal, artikel dan literatur lain yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Alat pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah pedoman wawancara dan alat pengumpulan data. Sedangkan Teknik analisis data peneliti menggunakan reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan metode memberchecking. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Koin game tanam dapat dipandang sebagaimana layaknya uang yang termasuk dalam uang virtual karena sudah memenuhi semua unsur seperti adanya jaminan keamanan oleh pihak shopee, dapat diterima umum, nilai yang stabil, mudah disimpan, mudah dibawa, tidak mudah rusak dan mudah dibagi. 2) koin game shopee tanam merupakan bentuk bonus dari shopee atas pencapaian yang telah dipenuhi oleh pengguna, oleh sebab itu penggunaan koin shopee sebagai alat transaksi bisnis boleh-boleh saja dilakukan dengan catatan tidak adanya unsur yang dapat merugikan. 3) Komisi Fatwa MUI Kalimantan Barat sepakat bahwa koin shopee sah untuk dijadikan sebagai alat transaksi, hal itu disandarkan kepada salah satu kaidah ushul fiqh yang menyatakan bahwa segala sesuatu itu boleh asalkan tidak ada dalil yang melarangnya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Koin Shopee en_US
dc.subject Transaksi Bisnis en_US
dc.subject Fatwa MUI. en_US
dc.title PENDAPAT HUKUM KOMISI FATWA MUI KALIMANTAN BARAT TENTANG PENGGUNAAN KOIN GAME TANAM SEBAGAI ALAT TRANSAKSI BISNIS PADA SHOPEE en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account