Abstract:
Sari Yanti (11904075). Status Hukum Sistem Jual Beli Dropship Pada
Aplikasi Shopee Perspektif Tenaga Pendidik Pondok Pesantren Assalam Pal
Lima. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah),
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Akad pelaksanaan
sistem jual beli dropship pada aplikasi Shopee perspektif tenaga pendidik Pondok
Pesantren Assalam Pal Lima; 2) Status hukum sistem jual beli dropship pada
aplikasi Shopee perspektif tenaga pendidik Pondok Pesantren Assalam Pal Lima.
Peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif melalui jenis penelitian empiris. Sumber data menggunakan data primer
berupa wawancara dari tenaga pendidik Pondok Pesantren Assalam Pal Lima
yang telah ditentukan subjeknya, yaitu 2 (dua) orang ustadzah dan 1 (satu) orang
ustadz. Sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yaitu jurnal,
buku dan internet yang relevan dengan sistem dropship Shopee. Teknik
pengumpulan data adalah observasi dan wawancara. Teknik analisis data, peneliti
melakukan pengumpulan data, reduksi data dan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Akad pelaksanaan sistem jual
beli dropship pada aplikasi Shopee perspektif tenaga pendidik Pondok Pesantren
Asssalam merupakan sistem jual beli yang mana penjual tidak perlu memiliki stok
barang, penjual hanya memposting foto atau gambar tersebut dan memasarkan
kepada pembeli. Setelah pembeli membayar produk yang dibeli, penjual akan
meneruskan pesanan tersebut dan membayarkan kepada supplier, supplier akan
mengirim produk kepada konsumen langsung. Sistem jual beli dropship ini dapat
dijalankan dengan menggunakan beberapa akad yakni dengan menggunakan akad
salam dan wakalah. Akad salam ini terjadi ketika transaksi dilakukan antara
penjual dengan pembeli, sedangkan akad wakalah terjadi antara supplier dengan
penjual; 2) Status hukum sistem jual beli dropship pada aplikasi Shopee perspektif
tenaga pendidik Pondok Pesantren Assalam adalah diperbolehkan dengan
ketentuan telah memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam Islam. Apabila rukun
dan syarat jual beli terpenuhi maka transaksi tersebut dapat dikatakan sah.
Namun, sebaliknya jika rukun dan syarat jual beli tersebut tidak terpenuhi maka
jual beli tersebut tidak dapat dikatakan sah. Pada intinya hukum fiqih mengatakan
itu i’tilaf selagi syarat dan rukunya terpenuhi dalam ketentuan jual beli maka
sistem dropship tersebut bisa dikatakan sah selagi intinya dalam sistem dropship
tersebut kalau menurut fiqih izin dari pemilik.