STATUS HUKUM SISTEM JUAL BELI DROPSHIP PADA APLIKASI SHOPEE PERSPEKTIF TENAGA PENDIDIK PONDOK PESANTREN ASSALAM PAL LIMA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fahmi, Moch. Riza
dc.contributor.advisor Rahman, Abdul
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author YANTI, SARI
dc.date.accessioned 2024-03-01T06:47:13Z
dc.date.available 2024-03-01T06:47:13Z
dc.date.issued 2024-01
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4383
dc.description.abstract Sari Yanti (11904075). Status Hukum Sistem Jual Beli Dropship Pada Aplikasi Shopee Perspektif Tenaga Pendidik Pondok Pesantren Assalam Pal Lima. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Akad pelaksanaan sistem jual beli dropship pada aplikasi Shopee perspektif tenaga pendidik Pondok Pesantren Assalam Pal Lima; 2) Status hukum sistem jual beli dropship pada aplikasi Shopee perspektif tenaga pendidik Pondok Pesantren Assalam Pal Lima. Peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui jenis penelitian empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari tenaga pendidik Pondok Pesantren Assalam Pal Lima yang telah ditentukan subjeknya, yaitu 2 (dua) orang ustadzah dan 1 (satu) orang ustadz. Sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yaitu jurnal, buku dan internet yang relevan dengan sistem dropship Shopee. Teknik pengumpulan data adalah observasi dan wawancara. Teknik analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi data dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Akad pelaksanaan sistem jual beli dropship pada aplikasi Shopee perspektif tenaga pendidik Pondok Pesantren Asssalam merupakan sistem jual beli yang mana penjual tidak perlu memiliki stok barang, penjual hanya memposting foto atau gambar tersebut dan memasarkan kepada pembeli. Setelah pembeli membayar produk yang dibeli, penjual akan meneruskan pesanan tersebut dan membayarkan kepada supplier, supplier akan mengirim produk kepada konsumen langsung. Sistem jual beli dropship ini dapat dijalankan dengan menggunakan beberapa akad yakni dengan menggunakan akad salam dan wakalah. Akad salam ini terjadi ketika transaksi dilakukan antara penjual dengan pembeli, sedangkan akad wakalah terjadi antara supplier dengan penjual; 2) Status hukum sistem jual beli dropship pada aplikasi Shopee perspektif tenaga pendidik Pondok Pesantren Assalam adalah diperbolehkan dengan ketentuan telah memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam Islam. Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi maka transaksi tersebut dapat dikatakan sah. Namun, sebaliknya jika rukun dan syarat jual beli tersebut tidak terpenuhi maka jual beli tersebut tidak dapat dikatakan sah. Pada intinya hukum fiqih mengatakan itu i’tilaf selagi syarat dan rukunya terpenuhi dalam ketentuan jual beli maka sistem dropship tersebut bisa dikatakan sah selagi intinya dalam sistem dropship tersebut kalau menurut fiqih izin dari pemilik. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Status Hukum en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Dropship Shopee en_US
dc.subject Perspektif Tenaga Pendidik Pondok Pesantren Assalam en_US
dc.title STATUS HUKUM SISTEM JUAL BELI DROPSHIP PADA APLIKASI SHOPEE PERSPEKTIF TENAGA PENDIDIK PONDOK PESANTREN ASSALAM PAL LIMA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account