Abstract:
MUWAFIQ, 11834054. Penafsiran Al-Qur‟an Surah Al-Hujurat Ayat 6 (Studi Komparatif dalam Tafsir Al-Munir Karya Wahbah az-Zuhaili dan Tafsir Al-Misbah Karya M.Quraish Shihab). Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (IAT), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap: Pertama, penafsiran Al-Qur'an Surah Al-Hujurat Ayat 6 menurut tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili dan tafsir Al-Misbah karya M.Quraish Shihab. Kedua, persamaan dan perbedaan penafsiran keduanya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research (kepustakaan) untuk mengumpulkan fakta dan informasi yang berkaitan dengan topik yang dibahas. S>umber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode komparatif, yang mana riset ini tidak jauh berbeda dengan yang lain, hanya saja dalam riset komparatif akan tampak menonjol uraian-uraian perbedaannya.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa: Pertama, Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan pentingnya meneliti betita yang beredar dari orang fasiq, karena menurutnya orang fasiq adalah mereka yang keluar dari tali iman. Mereka berdusta tanpa melihat konsekuensi dan menganggap hal tersebut biasa saja, sehingga kesaksian dari seseorang yang fasiq sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah. Sedangkan menurut M.Quraish Shihab fasiq adalah orang yang keluar dari koridor agama. beliau menjelaskan bagaimana seharusnya bertatakrama dengan sesama manusia. Bahwa kehidupan manusia dan interaksinya haruslah didasarkan hal-hal yang jelas, karena manusia tidak dapat menjangkau seluruh informasi dengan sendirinya, ia membutuhkan pihak lain yang memiliki integritas. Kedua, persamaan penafsiran Wahbah Az-Zuhaili dan M.Quraish Shihab ialah sama-sama menegaskan pentingnya tabayyun atau verifikasi berita. sedangkan perbedaannya ialah pada uraian penafsirannya pada bagian akhir, Wahbah az-Zuhaili menyisipkan fikih kehidupan dan hukum-hukum, sedangkan M.Quraish Shihab tidak menjelaskan secara khusus hal tersebut. Dan dalam hal lain bisa terjadi persamaan dan perbedaan ialah karena Wahbah az-Zuhaili dan M.Quraish Shihab memiliki latarbelakang keahlian yang berbeda.