Abstract:
Gigih Habiburrahman (11724018), Analisis Penetapan Pengadilan Agama Sambas Kelas 1B Nomor: 244/Pdt.P/2019/PA.Sbs tentang Penolakan Itsbat Nikah, Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2022.
Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui dasar hukum hakim dalam mempertimbangkan dan memutuskan, serta memberi gambaran yang jelas dan pemahaman yang mendalam tentang pertimbangan hakim dan dasar hukum hakim menolak permohonan itsbat nikah tersebut: 2) Untuk mengetahui dan menjelaskan analisis hukum/perundang-undangan terhadap pertimbangan hakim menolak itsbat nikah tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah dengan menggunakan penelitian yuridis-empiris yaitu penggabungan antara penelitian yuridis dan empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, peneliti juga menggunakan teknik pengumpulan data, analisis data, selanjutnya diinterpretasikan.
Berdasarkan analisis tersebut peneliti menyimpulkan: 1) Pertimbangan Hukum Majelis Hakim terhadap penetapan Pengadilan Agama Sambas Nomor: 244/Pdt.P/2019/PA.Sbs yaitu Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Pasal 9 Jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 “tidak boleh menikahi wanita yang masih menjadi istri orang lain”. Selanjutnya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa perempuan hanya boleh memiliki satu orang suami. Dari pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara permohonan isbat nikah tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam; 2) Adapun akibat hukum terhadap penetapan Pengadilan Agama Sambas Nomor: 244/Pdt.P/2019/PA.Sbs terhadap penolakan permohonan isbat nikah yaitu anak yang dilahirkan akibat pernikahan sirri tersebut tidak mempunyai hak-hak perdata dari ayah biologisnya. Padahal anak yang lahir dari pernikahan sah tersebut seharusnya dapat memiliki hak perdata dengan ayah biologisnya. Misalnya; hak nafkah, hak waris, hak hadhanah, dan hak perwalian.