ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SAMBAS KELAS 1B NOMOR: 244/Pdt.P/2019/PA.Sbs TENTANG PENOLAKAN ITSBAT NIKAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ma’u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Lusiana, Vinna
dc.contributor.advisor Wagiyem, Wagiyem
dc.contributor.advisor Muzammil, Sa'dulloh
dc.contributor.author HABIBURRAHMAN, GIGIH
dc.date.accessioned 2024-02-15T06:52:58Z
dc.date.available 2024-02-15T06:52:58Z
dc.date.issued 2023-11
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4285
dc.description.abstract Gigih Habiburrahman (11724018), Analisis Penetapan Pengadilan Agama Sambas Kelas 1B Nomor: 244/Pdt.P/2019/PA.Sbs tentang Penolakan Itsbat Nikah, Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2022. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui dasar hukum hakim dalam mempertimbangkan dan memutuskan, serta memberi gambaran yang jelas dan pemahaman yang mendalam tentang pertimbangan hakim dan dasar hukum hakim menolak permohonan itsbat nikah tersebut: 2) Untuk mengetahui dan menjelaskan analisis hukum/perundang-undangan terhadap pertimbangan hakim menolak itsbat nikah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah dengan menggunakan penelitian yuridis-empiris yaitu penggabungan antara penelitian yuridis dan empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, peneliti juga menggunakan teknik pengumpulan data, analisis data, selanjutnya diinterpretasikan. Berdasarkan analisis tersebut peneliti menyimpulkan: 1) Pertimbangan Hukum Majelis Hakim terhadap penetapan Pengadilan Agama Sambas Nomor: 244/Pdt.P/2019/PA.Sbs yaitu Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Pasal 9 Jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 “tidak boleh menikahi wanita yang masih menjadi istri orang lain”. Selanjutnya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa perempuan hanya boleh memiliki satu orang suami. Dari pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara permohonan isbat nikah tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam; 2) Adapun akibat hukum terhadap penetapan Pengadilan Agama Sambas Nomor: 244/Pdt.P/2019/PA.Sbs terhadap penolakan permohonan isbat nikah yaitu anak yang dilahirkan akibat pernikahan sirri tersebut tidak mempunyai hak-hak perdata dari ayah biologisnya. Padahal anak yang lahir dari pernikahan sah tersebut seharusnya dapat memiliki hak perdata dengan ayah biologisnya. Misalnya; hak nafkah, hak waris, hak hadhanah, dan hak perwalian. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Analisis en_US
dc.subject Penolakan Itsbat nikah en_US
dc.subject Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas en_US
dc.title ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SAMBAS KELAS 1B NOMOR: 244/Pdt.P/2019/PA.Sbs TENTANG PENOLAKAN ITSBAT NIKAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account