Abstract:
Dana hibah merupakan bentuk bantuan yang tidak harus dikembalikan lagi
dan tidak mengikat pihak yang diberi untuk komitmen tertentu, hibah dapat diberi
dalam bentuk barang,,uang maupun jasa. Dalam melakukan mekanisme prosedur
tersebut, Pemerintah Kota Pontianak mengacu pada Peraturan Walikota Pontianak
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Belanja
Daerah, pedoman untuk pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud bahwa guna
mewujudkan terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparasi dalam
pengelolaan Hibah yang bersumber dari anggaran pendapat dan belanja daerah
diatur dengan Peraturan Walikota. Dana hibah yang di dapatkan oleh organisasi
masyarakat Kota Pontianak tidak sesuai dengan jumlah dana yang diajukan pada
proposal sebelumnya. Namun untuk kegiatan yang telah direncanakan maka setiap
organisasi akan mengatur kembali agar bisa sesuai dengan dana hibah yang
didapatkan. Fokus penelitian ini adalah keefektivan dan keefesiensian dana hibah
oleh organisasi masyarakat di Kota Pontianak . Pertanyaan penelitian ini adalah:
1) Organisasi apa saja yang mendapatkan dana hibah dari Badan Keuangan
Daerah Kota Pontianak? 2) Bagaimana efektivitas penggunaan dana hibah oleh
organisasi kemasyarakatan tahun 2018 di Kota Pontianak? 3 Bagaimana efesiensi
penggunaan hana hibah oleh organisasi kemasyarakatan tahun 2018 di Kota
Pontianak?
Penelitian ini adalah penelitian metode deskriptif dengan cara
memecahkan masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data, jadi ia
menyajikan data, menganalisis dan menginterpretasi. Ia juga bisa bersifat
komparatif (membandingkan) dan korelatif (menghubungkan).
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, bahwa kesimpulan dari
peneliti ini adalah: 1) organisasi masyarakat tahun 2018 kota Pontianak yang
mendapatkan dana hibah yaitu organisasi Palang Merah Indonesia, Madrasah
Ibtidaiyyah Tarbiyatul Athfal dan yang terakhir Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka Kota Pontianak. 2) Berdasarkan pada rumusan tersebut telah ditemukan
bahwa, efektivitas penerimaan dana hibah pada tiga organisasi kemasyarakatan
tersebut tidak efektif. Hal ini ditunjukkan dengan rata-rata penerimaan dana
kurang dari 100%. 3) Pendapatan dana hibah efesien, karena dapat dilihat
berdasarkan ketiga hasil organisasi yang mencapai nilai kurang dari 100% maka
dari itu dikatakan efesien.