Efesiensi Penggunaan Dana Hibah oleh Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2018 Di Kota Pontianak

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ilmi, Saiful
dc.contributor.advisor Zarkasih
dc.contributor.author Wahdini
dc.date.accessioned 2024-01-24T09:16:01Z
dc.date.available 2024-01-24T09:16:01Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4239
dc.description.abstract Dana hibah merupakan bentuk bantuan yang tidak harus dikembalikan lagi dan tidak mengikat pihak yang diberi untuk komitmen tertentu, hibah dapat diberi dalam bentuk barang,,uang maupun jasa. Dalam melakukan mekanisme prosedur tersebut, Pemerintah Kota Pontianak mengacu pada Peraturan Walikota Pontianak bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Belanja Daerah, pedoman untuk pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud bahwa guna mewujudkan terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparasi dalam pengelolaan Hibah yang bersumber dari anggaran pendapat dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Walikota. Dana hibah yang di dapatkan oleh organisasi masyarakat Kota Pontianak tidak sesuai dengan jumlah dana yang diajukan pada proposal sebelumnya. Namun untuk kegiatan yang telah direncanakan maka setiap organisasi akan mengatur kembali agar bisa sesuai dengan dana hibah yang didapatkan. Fokus penelitian ini adalah keefektivan dan keefesiensian dana hibah oleh organisasi masyarakat di Kota Pontianak . Pertanyaan penelitian ini adalah: 1) Organisasi apa saja yang mendapatkan dana hibah dari Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak? 2) Bagaimana efektivitas penggunaan dana hibah oleh organisasi kemasyarakatan tahun 2018 di Kota Pontianak? 3 Bagaimana efesiensi penggunaan hana hibah oleh organisasi kemasyarakatan tahun 2018 di Kota Pontianak? Penelitian ini adalah penelitian metode deskriptif dengan cara memecahkan masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data, jadi ia menyajikan data, menganalisis dan menginterpretasi. Ia juga bisa bersifat komparatif (membandingkan) dan korelatif (menghubungkan). Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, bahwa kesimpulan dari peneliti ini adalah: 1) organisasi masyarakat tahun 2018 kota Pontianak yang mendapatkan dana hibah yaitu organisasi Palang Merah Indonesia, Madrasah Ibtidaiyyah Tarbiyatul Athfal dan yang terakhir Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pontianak. 2) Berdasarkan pada rumusan tersebut telah ditemukan bahwa, efektivitas penerimaan dana hibah pada tiga organisasi kemasyarakatan tersebut tidak efektif. Hal ini ditunjukkan dengan rata-rata penerimaan dana kurang dari 100%. 3) Pendapatan dana hibah efesien, karena dapat dilihat berdasarkan ketiga hasil organisasi yang mencapai nilai kurang dari 100% maka dari itu dikatakan efesien. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Efektivitas en_US
dc.subject Efesiensi Dana Hibah en_US
dc.subject Organisasi Masyarakat en_US
dc.title Efesiensi Penggunaan Dana Hibah oleh Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2018 Di Kota Pontianak en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account