Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Pelaksaan akad
murabahah pada pembiyaan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia (BSI) kantor
cabang Nanga Pinoh Kabupaten Melawi; 2) Kesesuaian pelaksanaan Akad
Murabahah pada pembiayaan Mikro Syariah di Bank Syariah Indonesia Kantor
Cabang Nanga Pinoh dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 04 tahun 2000; dan 3) Apa
Saja kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Akad Murabahah pada pembiayaan
Mikro Syariah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Nanga Pinoh.
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan. Sumber data penelitian ini
terdiri dari:1) Sumber data primer adalah Kepala BSI KCP Nanga Pinoh, Staf Micro
Administration, Staf Micro Financing Sales dan dua nasabah; 2) Sumber data
sekunder adalah literatur cetak maupun online yang sesuai dengan tema penelitian
ini sehingga dapat memperkuat teori dan analisis yang dilakukan. Teknik
pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Sedangkan teknis analisis data dengan menggunakan teknik analisis kualitatifdeskriptif.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka peneliti menyeimpulkan
hasi kajian ini sebagai berikut: Pertama, pelaksanaan akad murabahah dalam
produk pembiayaan mikro syariah di BSI KCP Nanga Pinoh dilakukan dengan: a)
Bank memberikan pembiayaan atau barang pada usaha yang halal, bebas dari unsur
riba, maisir, gharar dan unsur-unsur non-syariah lainnya; b) Pembiayaan yang telah
diberikan oleh bank kepada nasabah, mengikat nasabah untuk mengembalikannya
dalam jangka waktu yang telah disepakati; c) Dalam prosesi akad murabahah harus
terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya; d) Adanya keterbukaan, keadilan, kemitraan
dan bagi hasil; e) Umumnya bank melipahkan atau mewakilkan kepada nasabah
untuk membeli barang (wakalah). Kedua, kesesuaian pelaksanaan akad murabahah
pada pembiayaan mikro syariah di BSI KCP Nanga Pinoh dengan Fatwa DSN-MUI
Nomor 04 tahun 2000 sudah cukup sesuai karena secara umum mengacu pada fatwa
MUI tersebut, seperti asas keterbukaan, kemitraan, jaminan, serta asas-asas lainnya,
meskipun masih ada yang belum maksimal seperti akad terkadang menggunakan
model wakalah, sehingga sulit dikontrol. Ketiga, kendala dalam pelaksanakan akad
murabahah pada pembiayaan mikro syariah di BSI KCP Nanga Pinoh adalah: 1)
Masih minimnya pengetahuan atau informasi yang sampai kepada masyarakat
tentang produk-produk yang ditawarkan oleh pihak bank; 2) Masih banyak usaha
calon nasabah yang belum mengantongi legalitas usaha.