REALISASI AKAD MURABAHAH PADA PEMBIAYAAN MIKRO SYARIAH DI BANK SYARIAH INDONESIA (KANTOR CABANG NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sari, Nurma
dc.contributor.advisor Ariza, Anggatia
dc.contributor.author Andriyani, Tutik
dc.date.accessioned 2023-10-26T02:51:07Z
dc.date.available 2023-10-26T02:51:07Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4147
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Pelaksaan akad murabahah pada pembiyaan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia (BSI) kantor cabang Nanga Pinoh Kabupaten Melawi; 2) Kesesuaian pelaksanaan Akad Murabahah pada pembiayaan Mikro Syariah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Nanga Pinoh dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 04 tahun 2000; dan 3) Apa Saja kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Akad Murabahah pada pembiayaan Mikro Syariah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Nanga Pinoh. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan. Sumber data penelitian ini terdiri dari:1) Sumber data primer adalah Kepala BSI KCP Nanga Pinoh, Staf Micro Administration, Staf Micro Financing Sales dan dua nasabah; 2) Sumber data sekunder adalah literatur cetak maupun online yang sesuai dengan tema penelitian ini sehingga dapat memperkuat teori dan analisis yang dilakukan. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data dengan menggunakan teknik analisis kualitatifdeskriptif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka peneliti menyeimpulkan hasi kajian ini sebagai berikut: Pertama, pelaksanaan akad murabahah dalam produk pembiayaan mikro syariah di BSI KCP Nanga Pinoh dilakukan dengan: a) Bank memberikan pembiayaan atau barang pada usaha yang halal, bebas dari unsur riba, maisir, gharar dan unsur-unsur non-syariah lainnya; b) Pembiayaan yang telah diberikan oleh bank kepada nasabah, mengikat nasabah untuk mengembalikannya dalam jangka waktu yang telah disepakati; c) Dalam prosesi akad murabahah harus terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya; d) Adanya keterbukaan, keadilan, kemitraan dan bagi hasil; e) Umumnya bank melipahkan atau mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang (wakalah). Kedua, kesesuaian pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan mikro syariah di BSI KCP Nanga Pinoh dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 04 tahun 2000 sudah cukup sesuai karena secara umum mengacu pada fatwa MUI tersebut, seperti asas keterbukaan, kemitraan, jaminan, serta asas-asas lainnya, meskipun masih ada yang belum maksimal seperti akad terkadang menggunakan model wakalah, sehingga sulit dikontrol. Ketiga, kendala dalam pelaksanakan akad murabahah pada pembiayaan mikro syariah di BSI KCP Nanga Pinoh adalah: 1) Masih minimnya pengetahuan atau informasi yang sampai kepada masyarakat tentang produk-produk yang ditawarkan oleh pihak bank; 2) Masih banyak usaha calon nasabah yang belum mengantongi legalitas usaha. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Akad Murabahah en_US
dc.subject Usaha Mikro en_US
dc.subject BSI Nanga Pinoh en_US
dc.subject Melawi en_US
dc.title REALISASI AKAD MURABAHAH PADA PEMBIAYAAN MIKRO SYARIAH DI BANK SYARIAH INDONESIA (KANTOR CABANG NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account