Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya masyarakat
muslim yang bermuamalah dengan perbankan konvensional padahal Majelis
Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 1 tahun 2004 tentang
hukum bunga bank dan bermuamalah dengan bank konvensional serta
persoalan perbedaan pendapat hukum bunga dikalangan para ulama. Lalu
bagaimana sejatinya masyarakat memandang hukum bunga dan fatwa
tersebut dengan melihat masyarakat saat ini yang masih berbondong-bondong
mendatangi perbankan konvensional.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif karena hasil data yang
didapat merupakan kumpulan dari deskripsi atau narasi. Dari permasalahanpermasalahan yang muncul, penulis mencoba melakukan observasi untuk
mengetahui respon masyarakat muslim Kelurahan Sungai Beliung. Observasi
dilakukan dengan melakukan wawancara langsung kepada para responden
guna memperoleh data yang dibutuhkan.
Hasil temuan penelitian menunjukan bahwa masyarakat muslim
Kelurahan Sungai Beliung berpandangan bahwa bunga hukumnya haram.
Meski ada sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bunga itu boleh jika
digunakan untuk kepentingan pembangunan. Dan pandangan masyarakat
muslim Kelurahan Sungai Beliung mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia
tentang bunga bank bahwa masyarakat sepakat bunga bank adalah riba, fatwa
tersebut patut dihargai selama keputusan tersebut ikhlas untuk kemaslahatan
umat. Namun sebagian besar masyarakat muslim Kelurahan Sungai Beliung
masih memilih bermuamalah pada perbankan konvensional sebab
ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem yang digunakan bank syariah,
dimana masyarakat menganggap bank syariah tidak ada bedanya dengan bank
konvensional yakni masih sama-sama menerapkan sistem bunga dan
ketidaktahuan masyarakat terhadap fatwa tersebut. Maka, masyarakat muslim
Kelurahan Sungai Beliung memandang bahwa dikeluarkan fatwa tersebut
yaitu untuk memajukan atau menaikkan pamor bank syariah agar masyarakat
beralih kepada bank syariah dan meninggalkan bank konvensional.