Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan: (1) mekanisme gadai
emas di Bank Kalbar Unit Usaha Syariah; (2) kendala dalam pembiayaan gadai
emas di Bank Kalbar Unit Usaha Syariah.
Penelitian ini termasuk kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari
sumber data primer dan sumber data sekunder, yaitu: 1) sumber premier adalah
petugas gadai emas di Bank Kalbar Unit Usaha Syariah cabang Pontianak, dan
nasabah gadai emas di Bank Kalbar Unit Usaha syariah; 2) sumber sekunder
adalah brosur gadai emas Bank Kalbar Unit Usaha Syariah, buku tentang teori,
artikel, jurnal atau catatan lainnya. Teknik pengumpulan data penelitiana ini
menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Tekni analisis data yang
digunakan yaitu pengumpulan data, pemyajiam data, dan penarikan kesimpulan.
Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
triangulasi dan member chek.
Berdasarkan pada analisi yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan
bahwa: 1) untuk melakukan kegiatan gadai emas syariah nasabah harus memenuhi
syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Kalbar Unit Usaha Syariah cabang
Pontianak untuk melakukan kegiatan gadai emas syariah. Beberapa mekanisme
pengajuan pembiayaan gadai emas yang harus dipenuhi adalah: Menyerahkan
identitas diri (KTP/SIM) atau identitas lainnya, jaminan berupa emas (berat emas
logam minimal 1 gram, emas perhiasan kadar minimal 16karat) dan surat emas
(tidak diwajibkan). Kriteria barang yang digadaikan harus merupakan milik si
rahin untuk mengetahuinya dapat dilihat dari surat kepemilikan/jual beli emas.
Tetapi di lapangan surat kepemilikan jual beli emas tidak diwajibkan. Mekanisme
pembiayaan produk gadai emas di Bank Kalbar Unit Usaha Syariah cabang
Pontianak transaksinya adalah sebagai berikut: menunjukkan persyaratan
pembiayaan yang telah ditentukan, mengisi formulir permohonan gadai yang telah
disediakan, petugas gadai menaksir harga emas yang digadaikan, petugas
menentukan diterima atau ditolaknya pembiayaan tersebut, kemudian pencairan.
Akad yang digunakan dalam pembiayaan ini menggunakan 3 akad yaitu: Qardh,
Rahn, dan Ijarah. Kendala pembiayaan Gadai Emas di Bank Kalbar Unit Usaha
Syariah disebabkan oleh dua factor yaitu internal dan eksternal.