ANALISIS MEKANISME PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI BANK KALBAR UNIT USAHA SYARIAH CABANG PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Yulia, Yulia
dc.contributor.advisor Bahtiar, Eko
dc.contributor.author Nisa, Hairatun
dc.date.accessioned 2023-10-25T02:22:54Z
dc.date.available 2023-10-25T02:22:54Z
dc.date.issued 2023-06
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4121
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan: (1) mekanisme gadai emas di Bank Kalbar Unit Usaha Syariah; (2) kendala dalam pembiayaan gadai emas di Bank Kalbar Unit Usaha Syariah. Penelitian ini termasuk kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder, yaitu: 1) sumber premier adalah petugas gadai emas di Bank Kalbar Unit Usaha Syariah cabang Pontianak, dan nasabah gadai emas di Bank Kalbar Unit Usaha syariah; 2) sumber sekunder adalah brosur gadai emas Bank Kalbar Unit Usaha Syariah, buku tentang teori, artikel, jurnal atau catatan lainnya. Teknik pengumpulan data penelitiana ini menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Tekni analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, pemyajiam data, dan penarikan kesimpulan. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi dan member chek. Berdasarkan pada analisi yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa: 1) untuk melakukan kegiatan gadai emas syariah nasabah harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Kalbar Unit Usaha Syariah cabang Pontianak untuk melakukan kegiatan gadai emas syariah. Beberapa mekanisme pengajuan pembiayaan gadai emas yang harus dipenuhi adalah: Menyerahkan identitas diri (KTP/SIM) atau identitas lainnya, jaminan berupa emas (berat emas logam minimal 1 gram, emas perhiasan kadar minimal 16karat) dan surat emas (tidak diwajibkan). Kriteria barang yang digadaikan harus merupakan milik si rahin untuk mengetahuinya dapat dilihat dari surat kepemilikan/jual beli emas. Tetapi di lapangan surat kepemilikan jual beli emas tidak diwajibkan. Mekanisme pembiayaan produk gadai emas di Bank Kalbar Unit Usaha Syariah cabang Pontianak transaksinya adalah sebagai berikut: menunjukkan persyaratan pembiayaan yang telah ditentukan, mengisi formulir permohonan gadai yang telah disediakan, petugas gadai menaksir harga emas yang digadaikan, petugas menentukan diterima atau ditolaknya pembiayaan tersebut, kemudian pencairan. Akad yang digunakan dalam pembiayaan ini menggunakan 3 akad yaitu: Qardh, Rahn, dan Ijarah. Kendala pembiayaan Gadai Emas di Bank Kalbar Unit Usaha Syariah disebabkan oleh dua factor yaitu internal dan eksternal. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject mekanisme pembiayaan Gadai Emas Syariah en_US
dc.subject Bank Kalbar Unit Usaha Syariah en_US
dc.title ANALISIS MEKANISME PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI BANK KALBAR UNIT USAHA SYARIAH CABANG PONTIANAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account