Abstract:
Dalam meminimalisir risiko pembiayaan, penting bagi bank Syariah
untuk melakukan analisis kelayakan pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR)
kepada nasabah yang mengajukan pembiayaan dengan memperhatikan
prinsip kehati-hatian. Salah satu prinsip kehati-hatian yang diterapkan di bank
BSI KC Ketapang dalam menyalurkan dana kepada nasabah adalah
menerapkan prinsip 7P. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap 1)
Prosedur pembiayaan produk kredit usaha rakyat (KUR) bagi UMKM yang
terdampak pandemi di Bank Syariah Indonesia kantor cabang Ketapang; 2)
Analisis kelayakan pembiayaan produk kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank
Syariah Indonesia kantor cabang Ketapang; 3) Strategi Bank Syariah
Indonesia kantor cabang Ketapang dalam menangani risiko pembiayaan
kredit usaha rakyat (KUR).
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Sumber data dari
penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu 1)
Sumber primer diperoleh dari karyawan yang bertugas sebagai micro
financing sales dan pauning appraisal Bank Syariah Indonesia kantor cabang
Ketapang; 2) Sumber sekunder diperoleh dari data statistik OJK, buku-buku,
jurnal penelitian, serta penelitian terdahulu yang terkait dengan penerapan
prinsip 7P. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari
observasi, dokumentasi, dan wawancara.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa; 1) Prosedur
pembiayaan produk kredit usaha rakyat (KUR) bagi UMKM yang terdampak
pandemi di Bank Syariah Indonesia kantor cabang Ketapang sudah berjalan
dengan baik dan prosedur pembiayaan KUR bagi UMKM sebelum pandemi
dan sesudah pandemi itu sama; 2) Analisis kelayakan pembiayaan produk
kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia kantor cabang
Ketapang sudah berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya
nilai NPF di Bank Syariah Indonesia kantor cabang Ketapang selama 3 tahun
terakhir; 3) Staretegi Bank Syariha Indonesia kantor cabang Ketapang dalam
menangani risiko pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) sudah berjalan
dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian antara praktik yang
ditetapkan oleh BSI KC Ketapang dengan teori dan prosedur yang terdapat
pada Peraturan Bank Indonesia NO. 13/9/PBI/2011.