Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui faktorfaktor yang menjadi dasar perhitungan biaya pemeliharaan barang gadai emas
menggunakan akad ijarah di PT. Bank Syariah Indonesia Cabang Gusti Sulung
Pontianak. 2) Mekanisme penetapan biaya pemeliharan barang gadai emas
menggunakan akad ijarah di PT. Bank Syariah Indonesia Cabang Gusti Sulung
Pontianak. 3) Kesesuaian penerapan akad ijarah pada produk gadai emas dengan
Fatwa DSN MUI Nomer 09/DSN-MUI/IV/2000 di PT. Bank Syariah Indonesia
Cabang Gusti Sulung Pontianak.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif
menggunakan tiga teknik pengumpulan yaitu: observasi, wawancara, dan
dokumentasi, kemudian data dianalisis dan dijabarkan secara kualitatif dengan 2
sumber data yaitu : sumber data primer dan sumber data sekunder.
Kesimpulan yang bisa diambil dari penelitian ini adalah dasar perhitungan
biaya pemeliharan gadai emas menggunakan akad ijarah di BSI Cabang Gusti
Sulung Pontianak dilakukan berdasarkan besarnya nilai taksiran pada emas yaitu :
pada berat emas dan karatase emas. Untuk biaya administrasi dan biaya ujrah
(pemeliharaan) tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman tetapi
berdasarkan taksiran harga barang yang digadaikan (Muljono,2015). Untuk biaya
pemeliharaan barang gadai pihak emas pada BSI cabang Gusti Sulung yaitu:
terletak pada emas perhiasaan ditaksir sebesar 80% dengan besar karatase dimulai
dari 16-24 karat. Sedangkan nilai taksir pada emas batangan sebesar 95% dengan
besar karatase 24k. Kesesuaian penerapan akad ijarah Pada Produk Gadai Emas
dengan Fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 di PT. Bank Syariah
Indonesia Cabang Gusti Sulung Pontianak pada pelaksanaan penerapan Fatwa
Dewan Syariah Nasional digunakan sebagai media dalam acuan hukum pada
proses pelaksanaan gadai emas. BSI menerapkan sesuai pada proses
operasionalnya yang berdasarkan pada prinsip syariah dapat dilihat dalam hal
akad yang digunakan pada produk gadai emas, prosedur pelaksanaan produk gadai
emas, rukun dan syarat serta ketentuan yang berlaku dalam fatwa Dewan Syariah
Nasional.