Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tradisi Pelangkah pada
masyarakat Sungai Raya yang telah berkembang ketika akan
melangsungkan pernikahan yang tinjau dari Pendidikan Islam.
Tujuan penelitian ini adalah Tujuan penelitian dilihat dari
permasalahan, maka untuk menganalisis tentang (1) Masyarakat
Sungai Raya melaksanakan tradisi Pelangkah (2) Relevansi tujuan
pendidikan Islam dengan tradisi Pelangkah masyarakat Sungai
Raya
Peneliti menggunakan desain Fenomenologi merupakan
salah satu lingkup dalam penelitian kualitatif sumber datanya
tehnik pengumpulan datanya melalui observasi, dokumentasi dan
wawancara, dengan proses kerjanya pra-lapangan, tahap pekerja
lapangan melalui pendekatan triangulasi member yang dipaparkan
secara deskripsi sistematis dan objektif.
Adapun hasil penelitian ini dengan pengecekan data
dengan unsur (1) masyarakat Sungai Raya melaksanakan tradisi
Pelangkah yaitu adala beberapa alasan: Alasan Agama,
dikarenakan adanya pernikahan. Tradisi memberikan uang
pelangkah dari adik kepada kakak saat mendahului untuk
menikah, Alasan Budaya yaitu Adanya keragaman budaya dari
masing-masing di Kecamatan Sungai Raya dalam menjalani
kehidupan sehari-hari yang telah diwariskan secara turun temurun
sejak zaman dahulu sangatlah beragam, sehingga muncul berbagai adat atau budaya dalam penikahan, Alasan Ekonomi Memberikan
sesuatu barang kepada orang yang dilangkahi (2) relevansi tradisi
Pelangkah dalam perspektif pendidikan Islam yaitu masyarakat
Melayu yang masih kental dengan menerapkan tradisi dalam
kehidupan. Beranggapan dan kepercayaan tentang adanya dampak
buruk dari ngelagkahi, memerlukan pemecahan dan solusi
sehingga hubungan yang terjalin antar individu sesuai dengan
pranata dan etika antara lain menyenangkan, damai, dan ramah
yang bercirikan semangat rukun berada dalam satu harmoni di
keluarga. Dalam hukum Islam tidak ada pembahasan mengenai
pernikahan melangkahi kakak, begitupun dengan fiqh yang
menyebutkan al-adatul muhakamah yang artinya “bahwa adat
dapat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum Islam”. Melihat
kenyataan tersebut, hukum adat yang berkaitan dengan tradisi
pelangkah tidak dapat dijadikan dasar terhadap sah atau tidaknya
suatu pernikahan. Bagi umat Islam, adat dapat menjadi sumber
hukum harus memiliki tiga syarat: Tidak bertentangan dengan
ayat Alquran dan hadits, Telah menjadi suatu kebiasaan yang
berlaku dalam masyarakat, Menjadi kebiasaan masyarakat pada
umumnya.