TRADISI PELANGKAH PADA MASYARAKAT SUNGAI RAYA DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hermansyah, Hermansyah
dc.contributor.advisor Wahab, Wahab
dc.contributor.author Nasution, Nizah Hanum
dc.date.accessioned 2023-10-23T03:35:01Z
dc.date.available 2023-10-23T03:35:01Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4091
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tradisi Pelangkah pada masyarakat Sungai Raya yang telah berkembang ketika akan melangsungkan pernikahan yang tinjau dari Pendidikan Islam. Tujuan penelitian ini adalah Tujuan penelitian dilihat dari permasalahan, maka untuk menganalisis tentang (1) Masyarakat Sungai Raya melaksanakan tradisi Pelangkah (2) Relevansi tujuan pendidikan Islam dengan tradisi Pelangkah masyarakat Sungai Raya Peneliti menggunakan desain Fenomenologi merupakan salah satu lingkup dalam penelitian kualitatif sumber datanya tehnik pengumpulan datanya melalui observasi, dokumentasi dan wawancara, dengan proses kerjanya pra-lapangan, tahap pekerja lapangan melalui pendekatan triangulasi member yang dipaparkan secara deskripsi sistematis dan objektif. Adapun hasil penelitian ini dengan pengecekan data dengan unsur (1) masyarakat Sungai Raya melaksanakan tradisi Pelangkah yaitu adala beberapa alasan: Alasan Agama, dikarenakan adanya pernikahan. Tradisi memberikan uang pelangkah dari adik kepada kakak saat mendahului untuk menikah, Alasan Budaya yaitu Adanya keragaman budaya dari masing-masing di Kecamatan Sungai Raya dalam menjalani kehidupan sehari-hari yang telah diwariskan secara turun temurun sejak zaman dahulu sangatlah beragam, sehingga muncul berbagai adat atau budaya dalam penikahan, Alasan Ekonomi Memberikan sesuatu barang kepada orang yang dilangkahi (2) relevansi tradisi Pelangkah dalam perspektif pendidikan Islam yaitu masyarakat Melayu yang masih kental dengan menerapkan tradisi dalam kehidupan. Beranggapan dan kepercayaan tentang adanya dampak buruk dari ngelagkahi, memerlukan pemecahan dan solusi sehingga hubungan yang terjalin antar individu sesuai dengan pranata dan etika antara lain menyenangkan, damai, dan ramah yang bercirikan semangat rukun berada dalam satu harmoni di keluarga. Dalam hukum Islam tidak ada pembahasan mengenai pernikahan melangkahi kakak, begitupun dengan fiqh yang menyebutkan al-adatul muhakamah yang artinya “bahwa adat dapat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum Islam”. Melihat kenyataan tersebut, hukum adat yang berkaitan dengan tradisi pelangkah tidak dapat dijadikan dasar terhadap sah atau tidaknya suatu pernikahan. Bagi umat Islam, adat dapat menjadi sumber hukum harus memiliki tiga syarat: Tidak bertentangan dengan ayat Alquran dan hadits, Telah menjadi suatu kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, Menjadi kebiasaan masyarakat pada umumnya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Tradisi Pelangkah en_US
dc.subject Perspektif Pendidikan Islam en_US
dc.title TRADISI PELANGKAH PADA MASYARAKAT SUNGAI RAYA DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account