Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran hukum adat yang
dijalankan oleh dewan adat dalam penguatan akhlak mulia pada
Generasi Z di Kecamatan Hulu Gurung. Tujuan penelitian ini adalah
(1). Menganalisis bagaimana proses pelaksanaan hukum adat oleh
dewan adat terhadap Generasi Z di Kecamatan Hulu Gurung; (2). Peran
hukum adat dalam penguatan akhlak mulia Generasi Z di Kecamatan
Hulu Gurung.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian
kualitatif, dengan menggunakan pendekatan etnografi. Sumber datanya
ialah camat Kecamatan Hulu Gurung, MABM Kecamatan Hulu Gurung
dan dewan adat Kecamatan Hulu Gurung. Metode yang digunakan
adalah metode kualitatif dengan pendekatan etnografi. Data diperoleh
melalui observasi, wawancara mendalam tidak terstruktur dan didukung
dengan triangulasi oleh ahli pengetahuan lokal. Sedangkan analisis data
yang digunakan yaitu bersifat kualitatif dengan melakukan langkahlangkah analisis data yakni, analisis domain, taksonomi, komponensial,
dan analisis tema kultural.
Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1). Proses pelaksanaan hukum
adat oleh dewan adat terhadap Generasi Z di Kecamatan Hulu Gurung
terdiri dari empat proses. Di dalamnya terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu:
Pertama, Menerima laporan dan pengaduan. Kedua, Pemanggilan pihak
terkait. Kegita, Mengadili dan Keempat, Putusan sidang. (2). Peran
hukum adat terhadap penguatan akhlak mulia Generasi Z, di dalamnya
terbagi menjadi 4 peranan, yaitu: Pertama, mempertebal keyakinan
akan kebaikan kaidah-kaidah sosial. Kedua, memberikan penghargaan
kepada yang menaati kaidah sosial. Ketiga, mengembangkan rasa malu
dalam diri apabila meyimpang atau menyeleweng dari kaidah atau nilai
Sosial dan Keempat, menimbulkan rasa takut.