Abstract:
Pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-undang Nomor
23 Tahun 2011 yang berisi tentang perencanaan, pengelolaan,
pengoordinasian, pengumpulan, pendistribusian setra pendayagunaan
zakat. Dalam pengelolaan zakat hal yang paling diperhatikan adalah
besar kecilnya dana zakat yang diperoleh. Hal tersebut berkaitan
dengan bagaimana kinerja keuangan dalam mengelolanya. Salah satu
metode pengukuran kinerja keuangan zakat adalah menggunakan
metode International Standard of Zakat Management (ISZM) yang
merupakan satu satunya metode pengukuran kinerja keuangan zakat
yang berstandar nasional. Dalam metode ini terdapat dua variabel yaitu
variabel efisiensi dan kapasitas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat efisiensi
kinerja keuangan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yaitu Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) menggunakan metode International
Standard of Zakat Management (ISZM). Manfaat dari penelitian ini
diharapkan bisa menjadi acuan dalam pengukuran kinerja keuangan
lembaga zakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif
dengan pendekatan deskriptif, dengan sampel penelitian yaitu Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat. Jenis data
yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan keuangan periode
2019-2021. Acuan pengukuran menggunakan rasio yang terdapat pada
variabel efisiensi dan variabel kapasitas.
Berdasarkan hasil penelitian kinerja keuangan dengan metode
International Standard of Zakat Management (ISZM) nilai pada
variabel efisiensi menunjukkan naik turun setiap tahunnya. Artinya tingkat efisiensi masih bersifat fluktuatif hal tersebut dapat dijadikan
acuan untuk meningkatkan efisiensi dalam kinerja keuangannya.
Sedangkan dalam variabel kapasitas, nilai rasionya juga masih bersifat
fluktuatif akan tetapi lebih dominan mengalami kenaikan, sehingga
lembaga dapat dikatakan cukup baik dalam kinerjanya pada variabel
kapasitas.