Abstract:
Latar belakang penelitian ini adalah untuk melihat dan mencari
serta mengetahui bagaimana pemahaman dan respons masyarakat di
Kecamatan Matan Hilir Utara terhadap produk Pegadaian Syariah.
Selain itu, berangkat dari latar belakang diatas peneliti ingin menggali
faktor-faktor apa saja yang menjadi pendukung dalam peningkatan
pemahaman masyarakat di Kecamatan Matan Hilir Utara serta apa yang
menjadi penentu dalam masyarakat menentukan pilihan atau respos dan
sikapnya untuk bertransaksi di Pegadaian Syariah. Masalah dalam
penelitian ini adalah: “Bagaimana respons masyarakat terhadap
lembaga pegadaian syariah di Kecamatan Matan Hilir Utara”. Yang
menjadi fokus penelitian ini terdiri dari: 1). Bagaimana pemahaman
masyarakat di Kecamatan Matan Hilir Utara terhadap produk
Pegadaian Syariah. 2). Bagaimana sikap dan perilaku masyarakat di
Kecamatan Matan Hilir Utara terhadap produk Pegadaian Syariah.
Adapun tujuan umum penelitian ini adalah untuk mendapatkan
gambaran yang subyektif mengenai Pemahaman dan sikap serta
perilaku masyarakat di Kecamatan Matan Hilir Utara terhadap produk
Pegadaian Syariah.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan
pendekatan diskriptif, teknik dan alat pengumpul data yang digunakan
terdiri dari wawancara, observasi dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian yang didapat oleh peneliti adalah sebagian
besar masyarakat di Kecamatan Matan Hilir Utara belum atau tidak
mengetahui mengenai Pegadaian Syariah. Hal ini disebabkan karena
Program dari Unit Pegadaian Syariah di Kabupaten Ketapang tidak
terlaksana sesuai rencana. Selain itu, kurangnya sosialisasi dan promosi
sehingga masyarakat di Kecamatan Matan Hilir Utara tidak bisa
mendapatkan Informasi terkait Pegadaian Syariah. Ada juga faktor
kurangnya rasa ingin tahu masyarakat dalam mengakses informasi
sehingga tingkat pemahaman masyarakat terbatas.
Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan masyarakat di
Kecamatan Matan Hilir Utara, masyarakat sangat responsif dan
berterima kasih karena berkat wawancara yang dilakukan peneliti
membuat masyarakat mengetahui bahwa ada Unit Pegadaian Syariah di
Kabupaten Ketapang dan keuntungan serta kelebihan dari Pegadaian
Syariah dibandingkan Pegadaian Konvensional. Masyarakat di
Kecamatan Matan Hilir Utara berharap bisa didirikan unit Pegadaian
Syariah di Kecamatan Matan Hilir Utara dan perlu adanya sosialisasi
dan promosi secara intens baik langsung maupun melalui media sosial.