Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan, 1) Peran guru fiqh
sebagai pembimbing dalam proses pembelajaran peserta didik di Madrasah
Aliyah Negeri (MAN) 3 Pontianak. 2) Peran guru fiqh sebagai motivator dalam
proses pembelajaran peserta didik di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3
Pontianak. 3) Peran guru fiqh sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran
peserta didik di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Pontianak.
Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data
penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) Sumber
primer dalam penelitian ini adalah guru mata pelajaran fiqh dan siswa yang ada
di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Pontianak; 2) Data sekunder yang
digunakan dalam penelitian ini adalah RPP dan dokumen-dokumen yang
mendukung. Teknik yang digunakan observasi, wawancara, serta dokumentasi.
Berdasarkan pada pelitian yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan
bahwa: 1) Peran guru fiqh sebagai pembimbing yaitu pertama guru
mengelompokkan siswa untuk melihat kemampuan awal siswa, kedua
melakukan tes lisan berupa tanya jawab; 2) Peran guru fiqh sebagai motivator
bertanggung jawab memberikan dorongan atau motivasi dalam pembelajaran
dorongan berupa penguatan verbal ini berupa pujian atas keberhasilan siswa
dan memberikan reward dalam bentuk nilai; 3) Peran guru fiqh sebagai
fasilitator berupa menyediakan seluruh perangkat pembelajaran berupa, RPP,
bahan evaluasi dan penilaian. Fasilitas dalam bentuk media pembelajaran guru
menyediakan media dalam bentuk video dan alat bantu lainnya.