Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena kawin siri di
masyarakat. Hal ini diperkuat oleh data dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota Pontianak bahwa pada tahun 2021 terdapat 100 pasangan suami
istri yang mengikuti sidang isbat nikah karena kawin siri. Bimbingan
perkawinan untuk pasangan kawin siri penting dilakukan untuk membantu
mereka mengatasi permasalahan perkawinan. Penelitian ini berupaya
mengungkap: 1) Latar belakang terjadinya bimbingan perkawinan pada
pasangan kawin siri di Kecamatan Pontianak Utara Kelurahan Siantan Hilir
Kota Pontianak, 2) Proses pelaksanaan bimbingan perkawinan pada pasangan
kawin siri di Kecamatan Pontianak Utara Kelurahan Siantan Hilir Kota
Pontianak, 3) Kendala dalam bimbingan perkawinan pada pasangan kawin siri
di Kecamatan Pontianak Utara Kelurahan Siantan Hilir Kota Pontianak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi partisipan,
wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Pengolahan analisis data dilakukan
dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Sedangkan pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan
member check, triangulasi, dan kecukupan referensi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Latar belakang diperlukannya
bimbingan perkawinan, yaitu: masalah perbedaan individu, masalah
kebutuhan individu, masalah perkembangan individu, masalah latar belakang
sosio-kultural. 2) Proses bimbingan perkawinan dilakukan dengan tatap muka,
materi yang digunakan oleh pembimbing menurut Undang-undang No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan. 3) Kendala dalam mengikuti bimbingan
perkawinan yaitu kendala internal berupa kurangnya percaya diri saat
mengikuti bimbingan dengan pasangan pernikahan siri yang lain. Sedangkan
kendala eksternal yaitu kurangnya waktu untuk menyesuaikan antara
pekerjaan dan dalam mengikuti bimbingan.