BIMBINGAN PERKAWINAN PADA PASANGAN KAWIN SIRI DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA KELURAHAN SIANTAN HILIR KOTA PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Dulhadi, Dulhadi
dc.contributor.advisor Barriyati, Barriyati
dc.contributor.author Sari, Velly Pranika
dc.date.accessioned 2023-10-03T03:26:34Z
dc.date.available 2023-10-03T03:26:34Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3835
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena kawin siri di masyarakat. Hal ini diperkuat oleh data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak bahwa pada tahun 2021 terdapat 100 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah karena kawin siri. Bimbingan perkawinan untuk pasangan kawin siri penting dilakukan untuk membantu mereka mengatasi permasalahan perkawinan. Penelitian ini berupaya mengungkap: 1) Latar belakang terjadinya bimbingan perkawinan pada pasangan kawin siri di Kecamatan Pontianak Utara Kelurahan Siantan Hilir Kota Pontianak, 2) Proses pelaksanaan bimbingan perkawinan pada pasangan kawin siri di Kecamatan Pontianak Utara Kelurahan Siantan Hilir Kota Pontianak, 3) Kendala dalam bimbingan perkawinan pada pasangan kawin siri di Kecamatan Pontianak Utara Kelurahan Siantan Hilir Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi partisipan, wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Pengolahan analisis data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sedangkan pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan member check, triangulasi, dan kecukupan referensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Latar belakang diperlukannya bimbingan perkawinan, yaitu: masalah perbedaan individu, masalah kebutuhan individu, masalah perkembangan individu, masalah latar belakang sosio-kultural. 2) Proses bimbingan perkawinan dilakukan dengan tatap muka, materi yang digunakan oleh pembimbing menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. 3) Kendala dalam mengikuti bimbingan perkawinan yaitu kendala internal berupa kurangnya percaya diri saat mengikuti bimbingan dengan pasangan pernikahan siri yang lain. Sedangkan kendala eksternal yaitu kurangnya waktu untuk menyesuaikan antara pekerjaan dan dalam mengikuti bimbingan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Bimbingan perkawinan en_US
dc.subject Kawin Siri en_US
dc.title BIMBINGAN PERKAWINAN PADA PASANGAN KAWIN SIRI DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA KELURAHAN SIANTAN HILIR KOTA PONTIANAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account