Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan tentang pembagian peran dalam
kehidupan berumah tangga pada pasangan yang menikah di bawah umur di
kawasan Pontianak Utara. Secara spesifik penelitian ini ingin mengetahui: 1) Peran
suami dan istri dalam menjalani tugas dan kewajibannya sebagai bapak dan ibu
rumah tanggapada pernikahan dini di Pontianak Utara. 2) Cara suami istri
mengatasi masalah-masalah rumah tangga.
Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif Deskriftif yang dilakukan di
Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara. Teknik Pengumpulan data di
dalam penelitian ini mengunakan wawancara dan dokumentasi. Oleh karena itu data
dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara mendalam kepada 4 orang
responden yang telah menikah di bawah umur dan catatan dokumentasi KUA
Pontianak Utara terkait pernikahan di bawah umur.
Hasil penelitian ini menampilkan bahwa 1) Pembagian peran dalam rumah
tangga bagi suami istri yang menikah di bawah umur dilihat dari tiga aspek. Pertama,
Pembagian peran dalam pengambilang keputusan dilakukan dengan cara berdiskusi
atau merundingkan, namun ada pula yang sepenuhnya diputuskan oleh suami.
Kedua, pembagian peran dalam mengurus anak pada umumnya dilakukan oleh istri,
sementara suami bertugas melangkapi kebutuhan anak secara finansial dan turut
membantu mengasuh apabila tidak sedang bekerja. Ketiga, Pembagian peran dalam
keuangan diatur dan dipegang oleh istri dan uang yang diperoleh adalah dari suami.
2) Masalah yang dialami bagi pasangan suami istri yang menikah di bawah umur
adalah kerap terlibat percekcokan yang disebabkan oleh ketidakmampuan
menahan/mengontrol emosi. Percekcokan dan mengurus anak, dan masalah yang
disebabkan oleh ikut campurnya orangtua/mertua dan saudara ipar dalam
kehidupan rumah tangga. Adapun cara mengatasi permasalahan adalah dengan
adalah berkomunikasi dengan baik dan berkepala dingin (tenang), menghindari
pertengkaran, apabila terjadi pertengkaran, maka salah satu harus mengalah.