Abstract:
Sistem pembayaran yang diterapkan pada BSI salah satunya yaitu
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS merupakan
penyatuan berbagai macam QR dari berbagai PJSP yang menggunakan QR
Code. Dengan adanya QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari PJSP apapun
dapat melakukan pembayaran menggunakna QR code di seluruh merchant
meskipun aplikasi yang digunakan berbeda. QRIS dikembangkan oleh
industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses
transaksi dengan QR code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga
keamanannya.
Penelitian ini membahas tentang implementasi sistem pembayaran
QRIS pada BSI KC Ahmad Yani Kota Pontianak. Tujuan penelitian ini 1)
untuk mengetahui bagaimana impelementasi QRIS pada BSI Kota Pontianak
2) untuk mengetahui apa saja faktor-faktor pengambilan keputusan terhadap
penggunaan sistem pembayaran QRIS. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif, sumber data yang digunakan
yaitu data primer dan sekunder, Teknik pengumpulan data yang diperoleh
dari hasil wawancara di lapangan. Teknik analisis yang digunakan adalah
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data yang didapat
adalah hasil wawancara peneliti bersama pihak Bank dan nasabah BSI KC
Ahmad Yani Kota Pontianak.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa untuk
mengimplementasikan sistem pembayaran QRIS ini terdapat prosedur yang
diterapkan, yaitu Tahap pembuatan QRIS yang meliputi pengajuan
pembukaan rekening, registrasi mobile banking, dan pengajuan permohonan
mencetak barcode, dan Tahapan penggunaan QRIS meliputi pembayaran
jenis konsumtif dan jenis amal ibadah. Dalam penerapan QRIS ini masih
terdapat kendala, yaitu belum meratanya merchant yang menyediakan
pembayaran QRIS, edukasi literasi keuangan yang belum maksimal, dan
internet yang belum stabil di daerah-daerah non kota. Untuk faktor-faktor
pengambilan keputusan penggunaan QRIS harus mempertimbangkan
manfaat dari sistem pembayaran QRIS yaitu transaksi menjadi lebih mudah
dan praktis. Kemudian resiko QRIS ini tidak ada melainkan kelemahan yaitu
sudah ada SLA yang ditetapkan, dan melakukan antisipasi terhadap resiko
yang akan dihadapi, yaitu pihak bank akan memberikan sosialisasi, edukasi
atau informasi kepada pihak merchant sebelum menyetujui menggunakan
QRIS.