Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi pada saat ini. Pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi menjadi sangat diperlukan dalam dunia pendidikan, utamanya
sebagai alat untuk membantu pendidik melakukan proses pembelajaran yang
menarik dan efektif. yaitu adalah Dalam hal ini peneliti menghubungkan
masalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi oleh guru pada
pembelajaran fiqih kelas VII di MTs Nahdlatus Syubban Kota Pontianak.
Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan tentang: 1) Bentukbentuk pemanfaatan TIK pada pembelajaran Fiqih. 2) Strategi guru dalam
memanfaatkan TIK pada pembelajaran Fiqih. 3) Faktor pendukung dan
penghambat proses pemanfaatan TIK pada pembelajaran Fiqih.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber primer
dan sekunder. Sumber primer yaitu guru fiqih serta peserta didik di MTs
Nahdlatus Syubban Kota Pontianak dan sumber sekunder menggunakan
dokumen laporan terkait profil madrasah. Data dikumpulkan melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan
yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan analisis data didapatkan hasil sebagai berikut: 1)
Pemanfaatan TIK pada pembelajaran fiqih di MTs Nahdlatus Syubban Kota
Pontianak terbagi menjadi 2 bentuk, sebagai sumber belajar dan media
belajar. 2) Strategi guru dalam memanfaatkan TIK pada pembelajaran adalah
dengan menyampaikan materi dibantu dengan sajian video pembelajaran dan
slide power point disertai penjelasan tambahan oleh guru. Kemudian peserta
didik dibuat menjadi berkelompok agar bisa lebih aktif berdiskusi seputar
materi pembelajaran. 3) Faktor pendukung antara lain: Ketersediaan sarana
TIK, kemampuan guru fiqih dalam menguasai TIK, serta pembelajaran
menjadi lebih efektif dan menarik. Kemudian faktor yang menghambat antara
lain: keterbatasan jumlah LCD/proyektor dan speaker, persiapan TIK yang
memakan waktu pembelajaran, serta peserta didik tidak diperbolehkan
menggunakan handphone pada pembelajaran.