Abstract:
Tujuan pada penelitian ini adalah: Untuk mengetahui Fatwa MUI Nomor 4
Tahun 2005 tentang Aborsi ditinjau dari Maqashid Syariah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian kepustakaan (Library Research) dan pendekatan normatif. Sumber data
pada penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku-buku,
maupun tulisan- tulisan ilmiah yang terkait dengan topik penelitian. Kemudian
teknik pengumpulan data menggunakan display data. Adapun teknik analisis data
ialah dengan melakukan analisis isi (content analysis). Serta data tersebut
diperiksa keabsahannya dengan Uji Credibility (kredibilitas) dengan jenis
triangulasi teori.
Hasil penelitian ini menunjukkan: berkaitan dengan Aborsi, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dengan pertimbangan semakin
banyak terjadi tindakan aborsi yang dilakukan masyarakat tanpa memperhatikan
tuntutan agama sehingga hal yang biasa jika aborsi dilakukan oleh pihak-pihak
yang tidak memiliki kompetensi dalam menangani aborsi bahkan sering kali
aborsi dilakukan dengan cara yang tidak wajar sehingga dapat membahayakan.
Akhirnya MUI mengambil tindakan dengan mengeluarkan fatwa untuk
memperbolehkan melakukan aborsi dengan alasan adanya uzur, dharurat, dan
hajat. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dapat mengancam eksistensi terhadap
agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (adh-dharurat ak-khamsah) disebut
darurat. Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi memperbolehkannya
melakukan aborsikarena pertimbangannya dalam kondisi ini lebih didahului Hifzh
Nafs dari pada Hifzh Diin dan Hifzh Nasl. Kerena memelihara jiwa (Hifzh Nafs)
ibunya lebih diutamakan mengingat ibunya merupakan induk (al-ashl) dari janin
sehingga harus dipertahankan dan dilindungi.