ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG ABORSI DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Milin, Zahara
dc.date.accessioned 2023-08-31T02:49:59Z
dc.date.available 2023-08-31T02:49:59Z
dc.date.issued 2023-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3603
dc.description.abstract Tujuan pada penelitian ini adalah: Untuk mengetahui Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi ditinjau dari Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dan pendekatan normatif. Sumber data pada penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, maupun tulisan- tulisan ilmiah yang terkait dengan topik penelitian. Kemudian teknik pengumpulan data menggunakan display data. Adapun teknik analisis data ialah dengan melakukan analisis isi (content analysis). Serta data tersebut diperiksa keabsahannya dengan Uji Credibility (kredibilitas) dengan jenis triangulasi teori. Hasil penelitian ini menunjukkan: berkaitan dengan Aborsi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dengan pertimbangan semakin banyak terjadi tindakan aborsi yang dilakukan masyarakat tanpa memperhatikan tuntutan agama sehingga hal yang biasa jika aborsi dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi dalam menangani aborsi bahkan sering kali aborsi dilakukan dengan cara yang tidak wajar sehingga dapat membahayakan. Akhirnya MUI mengambil tindakan dengan mengeluarkan fatwa untuk memperbolehkan melakukan aborsi dengan alasan adanya uzur, dharurat, dan hajat. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dapat mengancam eksistensi terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (adh-dharurat ak-khamsah) disebut darurat. Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi memperbolehkannya melakukan aborsikarena pertimbangannya dalam kondisi ini lebih didahului Hifzh Nafs dari pada Hifzh Diin dan Hifzh Nasl. Kerena memelihara jiwa (Hifzh Nafs) ibunya lebih diutamakan mengingat ibunya merupakan induk (al-ashl) dari janin sehingga harus dipertahankan dan dilindungi. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Aborsi en_US
dc.subject Majelis Ulama Indonesia (MUI) en_US
dc.subject Maqashid Syariah en_US
dc.title ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG ABORSI DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account