Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui :1)Untuk mengetahui
ketentuan Kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-Undang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga, Dan untuk mengetahui tinjauan Maqashid
Syariah tentang Kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan Jenis penelitian
ini bersifat kualitatif (Qualitative research) dengan pendeketan Yuridis-Normatif.
Sumber Data primer berupa peraturan perundang-undangan yaitu Kitab UndangUndang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga. Kemudian Data sekunder berupa buku-buku, jurnal/artikel, kitab AlQur’an dan Hadits yang terkait dengan hasil penelitian ini. Teknik pengumpulan
data adalah studi pustaka (Library research). Sedangkan Teknik Analisis Data
peneliti menggunakan metode deskriptif analitis adapun alur yang digunakan dalam
menganalisis data adalah Penyajian data (Display date) . Kemudian data tersebut
diperiksa keabsahannya dengan melakukan Teknik Klasifikasi Bahan Hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Bentuk-bentuk kekerasan dalam
rumah tangga menurut ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga yaitu terdapat kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual,
dan penelantaran rumah tangga adapun pemberian sanksi/ hukuman terhadap
pelaku kekerasan dalam rumah tangga diterapkan menurut Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sesuai jenis kejahatan yang
dilakukan oleh pelaku. 2) Bahwa dalam hal ini peran Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 adalah melindungi korban atau mencegah terjadinya kekerasan yang
selaras dengan tujuan maqashid syariah yaitu melindungi keturunan (Hifdz al-Nasl,
melindungi jiwa (Hifdz al-Nafs),melindungi harta(Hifdz al- maal), melindungi
agama (Hifdz al-Diin) dan melindungi akal (Hifdz al-Aql) yang dalam hal ini
keduanya saling memiliki peran dalam menjaga tujuan kemaslahatan umat.