KDRT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI MAQASHID SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Alcika, Yara Shafa
dc.date.accessioned 2023-08-31T02:37:51Z
dc.date.available 2023-08-31T02:37:51Z
dc.date.issued 2023-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3602
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui :1)Untuk mengetahui ketentuan Kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Dan untuk mengetahui tinjauan Maqashid Syariah tentang Kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan Jenis penelitian ini bersifat kualitatif (Qualitative research) dengan pendeketan Yuridis-Normatif. Sumber Data primer berupa peraturan perundang-undangan yaitu Kitab UndangUndang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian Data sekunder berupa buku-buku, jurnal/artikel, kitab AlQur’an dan Hadits yang terkait dengan hasil penelitian ini. Teknik pengumpulan data adalah studi pustaka (Library research). Sedangkan Teknik Analisis Data peneliti menggunakan metode deskriptif analitis adapun alur yang digunakan dalam menganalisis data adalah Penyajian data (Display date) . Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan Teknik Klasifikasi Bahan Hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga menurut ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yaitu terdapat kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga adapun pemberian sanksi/ hukuman terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga diterapkan menurut Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sesuai jenis kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. 2) Bahwa dalam hal ini peran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah melindungi korban atau mencegah terjadinya kekerasan yang selaras dengan tujuan maqashid syariah yaitu melindungi keturunan (Hifdz al-Nasl, melindungi jiwa (Hifdz al-Nafs),melindungi harta(Hifdz al- maal), melindungi agama (Hifdz al-Diin) dan melindungi akal (Hifdz al-Aql) yang dalam hal ini keduanya saling memiliki peran dalam menjaga tujuan kemaslahatan umat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Kekerasan dalam Rumah Tangga en_US
dc.subject Maqashid Syariah en_US
dc.subject UndangUndang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga en_US
dc.title KDRT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI MAQASHID SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account