Abstract:
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui upaya
yang dilakukan KUA kecamatan Pontianak Tenggara tahun 2022 dalam
pencegahan pernikahan usia dini. 2) Untuk mengetahui keefektivitasan dari upaya
pencegahan pernikahan usia dini di KUA kecamatan Pontianak Tenggara Tahun
2022.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, adapun jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan
yakni pendekatan deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber
data primer berupa data observasi, dokumentasi, dan data wawancara kepada
kepala KUA, Pegawai Penyuluh, dan wawancara masyarakat yang mengikuti
penyuluhan. Kemudian sumber data sekunder berupa skripsi terdahulu, undangundang, jurnal, serta buku. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data pada
penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik keabsahan
data dalam penelitian ini menggunakan member check. Adapun teknik pengolahan
data penelitian ialah dengan cara reduksi data, penyajian data, serta penarikan
kesimpulan.
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh peneliti dapat disimpulkan
bahwa: 1) Upaya yang dilakukan KUA Kecamatan Pontianak Tenggara Tahun
2022 untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini, terbagi menjadi beberapa
upaya yang sudah terjadwal di KUA diantaranya sebagai berikut: bimbingan
pernikahan dan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini melalui BP4,
penyuluhan yang berkerjasama dengan puskesmas, yang menjelaskan tentang
kesehatan reproduksi dan pengendalian stunting, kemudian penyuluhan terkait
upaya pencegahan pernikahan usia dini dan stunting yang dilakukan oleh
penyuluh fungsional melalui majelis taklim disetiap kelurahan. 2) Efektivitas dari
upaya pencegahan pernikahan usia dini di KUA kecamatan Pontianak Tenggara
Tahun 2022 sebagai berikut: berdasarkan data hasil penelitian pada tahun 2022
jumlah masyarakat Kecamatan Pontianak Tenggara, yang melakukan pernikahan
ada 300 lebih dan yang melakukan pernikahan usia dini ada 3 pasang, dengan 6
kasus, yang terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan, jika dipresentasikan hanya
1% dari masyarakat yang melakukan pernikahan usia dini. Maka dapat
disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan lembaga KUA berjalan secara efektif,
karena dari adanya upaya-upaya tersebut angka pernikahan usia dini di
Kecamatan Pontianak Tenggara pada tahun 2022 dapat dikatakan tidak banyak.