Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh permohonan yang diajukan oleh salah
satu pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sintang dengan permohonan
perwalian yang berbeda dari perkara perwalian lainnya yaitu perkara perwalian
terhadap anak down syndrome.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui hasil penetapan yang
dikeluarkan Pengadilan Agama Sintang terhadap perkara perwalian anak down
syndrome pada perkara nomor 142/Pdt.P/2022/Pa.Stg. Selain dari pada itu, untuk
menunjukkan kepada khalayak bahwa permohonan dikabulkan karena melihat
kondisi keterbatasan mental yang dialami calon yang akan diwakilkan walaupun
usia anak tersebut sudah diatas 18 tahun.
Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif,
dengan jenis penelitian yaitu Penelitian pustaka dengan pendekatan atau fokus pada
Yuridis-Normatif. Sumber data yaitu menggunakan sumber data sekunder yang
mencakup di dalamnya bahan hukum primer berupa penetapan dari Pengadilan
Agama Sintang yang menangani perkara Perwalian anak ini dan bahan hukum
sekunder berupa jurnal, buku dan artikel mengenai Penetapan perkara di Pengadilan
Agama sintang. Teknik Pengumpulan Data adalah studi dokumentasi. Sedangkan
Teknik Analisis Data menggunakan Teknik Deskriptif Analisis yaitu memaparkan
data yang sudah ada kemudian data tersebut di analisis dan untuk memperoleh
kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan yang dikeluarkan
Pengadilan Agama Sintang menyatakan bahwa Hakim mengabulkan permohonan
Perwalian yang diajukan calon wali dikarenakan faktor keterbatasan mental dalam
kesehatan calon anak yang akan diwakilkan meski melihat dari usia anak tersebut
telah melampui batas maksimal perwalian terhadap anak menurut undang-undang
tentang perlindungan anak. Selain dari pada itu, hasil penelitian juga menunjukkan
kepada masyarakat bahwa hak perwalian tidak hanya diberikan kepada anak normal
saja namun berlaku juga bagi anak berkebutuhan khusus.