Abstract:
Pelaksanaan penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimana
argumentasi hukum Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak
Tenggara terhadap pelaksanaan akad nikah tanpa kehadiran calon mempelai wanita
dan mengapa Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak
Tenggara tetap melaksanakannya. 2) Apakah argumentasi hukum Penghulu Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Tenggara bisa dijadikan sebagai
justifikasi kebenaran hukum di masyarakat tentang peristiwa akad nikah tanpa
kehadiran calon mempelai wanita. Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Selain itu, penelitian
ini menggunakan metode pendekatan sosio-legal. Sumber data penelitian ini
menggunakan sumber data primer berupa wawancara dengan Penghulu KUA
Kecamatan Pontianak Tenggara yang sudah ditentukan subjeknya. Kemudian
sumber data sekunder dari buku, jurnal, KHI, Kitab Kifayatul Akhyar, dan sumber
lainnya yang dapat melengkapi penelitian ini. Penelitian ini menggunakan teknik
pengumpulan data dengan cara menggunakan teknik wawancara terstruktur dan
dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi data). Kemudian, teknik
pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengecekan
ulang seluruh data dan informasi (member check) yang didapatkan dari data-data
yang dikumpulkan.
Melalui hasil temuan yang peneliti dapatkan dari hasil analisis data yang telah
diteliti dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa: 1) Berdasarkan argumentasi
hukum Penghulu KUA Kecamatan Pontianak Tenggara tentang pelaksanaan akad
nikah tanpa kehadiran mempelai wanita, ada dua penghulu yang setuju dan dua
penghulu lainnya kurang setuju. Bagi penghulu yang setuju menggunakan dasar
hukum Kitab Kifayatul Akhyar, yang menyatakan bahwa kehadiran mempelai
wanita tidak berimplikasi pada keabsahan akad nikah. Sedangkan bagi penghulu
yang kurang setuju, menggunakan dasar hukum KHI Pasal 14 yang menyatakan
bahwa untuk melaksanakan pernikahan calon istri atau calon mempelai wanita
harus ada, dan rukunnya harus dipenuhi dengan menghadirkan mempelai wanita.
2) Argumentasi hukum dari Penghulu KUA Kecamatan Pontianak Tenggara bisa
dijadikan sebagai justifikasi kebenaran hukum di masyarakat. Karena penghulu
menyampaikan argumentasi hukumnya didukung dengan dasar hukum, dan
berdasarkan salah satu pengalaman penghulu ketika melaksanakan akad nikah
tanpa kehadiran mempelai wanita, tidak banyak menimbulkan pro dan kontra dari
masyarakat. Dalam arti sebagian dari masyarakat mendukung praktik akad nikah
tanpa kehadiran mempelai wanita.