ARGUMENTASI HUKUM PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA TERHADAP PELAKSANAAN AKAD NIKAH TANPA KEHADIRAN CALON MEMPELAI WANITA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author Qalsum, Umi
dc.date.accessioned 2023-08-31T01:50:55Z
dc.date.available 2023-08-31T01:50:55Z
dc.date.issued 2023-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3599
dc.description.abstract Pelaksanaan penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimana argumentasi hukum Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Tenggara terhadap pelaksanaan akad nikah tanpa kehadiran calon mempelai wanita dan mengapa Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Tenggara tetap melaksanakannya. 2) Apakah argumentasi hukum Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Tenggara bisa dijadikan sebagai justifikasi kebenaran hukum di masyarakat tentang peristiwa akad nikah tanpa kehadiran calon mempelai wanita. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Selain itu, penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosio-legal. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer berupa wawancara dengan Penghulu KUA Kecamatan Pontianak Tenggara yang sudah ditentukan subjeknya. Kemudian sumber data sekunder dari buku, jurnal, KHI, Kitab Kifayatul Akhyar, dan sumber lainnya yang dapat melengkapi penelitian ini. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara menggunakan teknik wawancara terstruktur dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi data). Kemudian, teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengecekan ulang seluruh data dan informasi (member check) yang didapatkan dari data-data yang dikumpulkan. Melalui hasil temuan yang peneliti dapatkan dari hasil analisis data yang telah diteliti dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa: 1) Berdasarkan argumentasi hukum Penghulu KUA Kecamatan Pontianak Tenggara tentang pelaksanaan akad nikah tanpa kehadiran mempelai wanita, ada dua penghulu yang setuju dan dua penghulu lainnya kurang setuju. Bagi penghulu yang setuju menggunakan dasar hukum Kitab Kifayatul Akhyar, yang menyatakan bahwa kehadiran mempelai wanita tidak berimplikasi pada keabsahan akad nikah. Sedangkan bagi penghulu yang kurang setuju, menggunakan dasar hukum KHI Pasal 14 yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan pernikahan calon istri atau calon mempelai wanita harus ada, dan rukunnya harus dipenuhi dengan menghadirkan mempelai wanita. 2) Argumentasi hukum dari Penghulu KUA Kecamatan Pontianak Tenggara bisa dijadikan sebagai justifikasi kebenaran hukum di masyarakat. Karena penghulu menyampaikan argumentasi hukumnya didukung dengan dasar hukum, dan berdasarkan salah satu pengalaman penghulu ketika melaksanakan akad nikah tanpa kehadiran mempelai wanita, tidak banyak menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Dalam arti sebagian dari masyarakat mendukung praktik akad nikah tanpa kehadiran mempelai wanita. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject argumentasi hukum en_US
dc.subject akad nikah en_US
dc.subject mempelai wanita en_US
dc.title ARGUMENTASI HUKUM PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA TERHADAP PELAKSANAAN AKAD NIKAH TANPA KEHADIRAN CALON MEMPELAI WANITA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account