Abstract:
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui: 1) Faktor pendorong peran ganda istri
sebagai pencari nafkah keluarga di Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau. 2) Tinjauan
hukum islam mengenai peran ganda istri sebagai pencari nafkah keluarga.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
normatif-empiris. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber primer yaitu para istri
sebagai pencari nafkah dan data skunder berupa Al-Qur’an, Kompilasi Hukum Islam
(KHI), buku dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data
yaitu wawancara, pada teknik analisis data melalui tahap reduksi, penyajian dan penarik
kesimpulan serta utntuk memeriksa keabsahan data menggunakan teknik triangulasi
sumber.
Hasil penelitian : 1) Faktor pendorong peran ganda istri sebagai pencari nafkah di
Desa Meliau Hulu yaitu dibagi menjadi tiga: Pertama faktor ekonomi yang merupakan
pendorong utama istri ikut melakukan pekerjaan di luar rumah. Kedua, faktor kurangnya
skill sang suami merupakan faktor pendukung antara lain suami yang bekerja paruh waktu
atau pekerjaan tidak tetap sehingga kebutuhan sehari-hari keluarga tidak dapat dipenuhi
dengan gaji yang diterimanya. Ketiga, faktor pendidikan juga merupakan faktor
selanjutnya yang mana latarbelakang pendidikan para suami informan yang kurang
mendukung sehingga sulitnya mencari pekerjaan dan memperkecil peluang lapangan
pekerjaan yang sesuai. Adapun dari ketiga faktor tersebut, faktor ekonomi merupakan
faktor dominan yang mendorong peran ganda istri sebagai pencari nafkah keluarga 2)
Tinjauan hukum Islam terhadap peran ganda istri sebagai pencari nafkah dalam keluarga
yaitu bahwa pemberian nafkah adalah kewajiban suami dan istri memiliki hak mengenai
nafkah tersebut. Walaupun istri ikut bekerja untuk membantu perekonomian keluarga,
nafkah tersebut tetaplah menjadi hak bagi istri yang harus dipenuhi oleh suami. Menurut
fikih mengenai istri yang bekerja dibagi menjadi tiga yaitu, mubah, haram dan wajib. Hal
ini hukumnya mubah atau diperbolehkan apabila dalam keadaan memaksa. Adanya
kesamaan mengenai status sosial antara laki-laki dan perempuan yang tertuang dalam AlQur’an memberikan kebebasan kepada para istri dalam melakukan apapun meliputi peran
dalam rumah tangga dan peran diluar rumah namun tetap tidak merubah kodratnya
sebagai wanita dan tidak melalaikan tugasnya dalam urusan rumah tangga.