TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN FAKTOR PENDORONG PERAN GANDA ISTRI PENCARI NAFKAH KELUARGA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ma'u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Qomariah, Siti
dc.date.accessioned 2023-08-31T01:12:41Z
dc.date.available 2023-08-31T01:12:41Z
dc.date.issued 2023-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3597
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui: 1) Faktor pendorong peran ganda istri sebagai pencari nafkah keluarga di Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau. 2) Tinjauan hukum islam mengenai peran ganda istri sebagai pencari nafkah keluarga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian normatif-empiris. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber primer yaitu para istri sebagai pencari nafkah dan data skunder berupa Al-Qur’an, Kompilasi Hukum Islam (KHI), buku dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, pada teknik analisis data melalui tahap reduksi, penyajian dan penarik kesimpulan serta utntuk memeriksa keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian : 1) Faktor pendorong peran ganda istri sebagai pencari nafkah di Desa Meliau Hulu yaitu dibagi menjadi tiga: Pertama faktor ekonomi yang merupakan pendorong utama istri ikut melakukan pekerjaan di luar rumah. Kedua, faktor kurangnya skill sang suami merupakan faktor pendukung antara lain suami yang bekerja paruh waktu atau pekerjaan tidak tetap sehingga kebutuhan sehari-hari keluarga tidak dapat dipenuhi dengan gaji yang diterimanya. Ketiga, faktor pendidikan juga merupakan faktor selanjutnya yang mana latarbelakang pendidikan para suami informan yang kurang mendukung sehingga sulitnya mencari pekerjaan dan memperkecil peluang lapangan pekerjaan yang sesuai. Adapun dari ketiga faktor tersebut, faktor ekonomi merupakan faktor dominan yang mendorong peran ganda istri sebagai pencari nafkah keluarga 2) Tinjauan hukum Islam terhadap peran ganda istri sebagai pencari nafkah dalam keluarga yaitu bahwa pemberian nafkah adalah kewajiban suami dan istri memiliki hak mengenai nafkah tersebut. Walaupun istri ikut bekerja untuk membantu perekonomian keluarga, nafkah tersebut tetaplah menjadi hak bagi istri yang harus dipenuhi oleh suami. Menurut fikih mengenai istri yang bekerja dibagi menjadi tiga yaitu, mubah, haram dan wajib. Hal ini hukumnya mubah atau diperbolehkan apabila dalam keadaan memaksa. Adanya kesamaan mengenai status sosial antara laki-laki dan perempuan yang tertuang dalam AlQur’an memberikan kebebasan kepada para istri dalam melakukan apapun meliputi peran dalam rumah tangga dan peran diluar rumah namun tetap tidak merubah kodratnya sebagai wanita dan tidak melalaikan tugasnya dalam urusan rumah tangga. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Peran Ganda en_US
dc.subject Istri Pencari Nafkah en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN FAKTOR PENDORONG PERAN GANDA ISTRI PENCARI NAFKAH KELUARGA en_US
dc.title.alternative Studi Kasus Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account