Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Mengapa pencantuman hak-hak istri
menjadi syarat pengajuan gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak; 2) Pengaruh
pencantuman hak-hak istri dalam pengajuan gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas I-A
Pontianak.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis
empiris dan pendekatan kualitatif. Sumber data menggunakan data primer yakni hakim
Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak sebagai narasumber dalam wawancara yang dilakukan
peneliti. Sedangkan sumber data sekunder berupa Kompilasi Hukum Islam, Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), surat dari Dirjen Badilag
Republik Indonesia, buku-buku, jurnal, artikel dan sebagainya yang berkaitan dengan topik
penelitian. Teknik pengumpulan data dengan berupa melakukan wawancara dan disertai
dengan adanya dokumentasi. Kemudian teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data,
penyajian data dan memberikan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahan
datanya dengan member check.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pencantuman hak-hak istri dalam pengajuan
gugat cerai bukanlah sebagai syarat dalam pengajuan gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas
I-A Pontianak. Hanya saja pencantuman hak-hak perempuan pasca perceraian bersifat sangat
dianjurkan karena memiliki peraturan yang menaungi hak-hak tersebut, yang man hak-hak
perempuan pasca perceraian yang dicantumkan berupa nafkah iddah, nafkah mut’ah dan
nafkah madhiyah; 2) Pengaruh positif dari adanya peraturan ini ialah memberikan perlindungan
atas hak-hak perempuan pasca perceraian dan memberikan keuntungan kepada istri dalam hal
finansial pasca perceraian, sedangkan pengaruh negatifnya perkara cerai gugat justru lebih
meningkat dibandingkan perkara cerai talak. Pengaruh pencantuman hak-hak perempuan pasca
perceraian tersebut juga berpengaruh kepada tingkat kepatuhan hukum, sedangkan
pengaruhnya bagi proses persidangan cerai gugat ialah dapat membuat persidangan
berlangsung lama pada tahap pembuktian.