Abstract:
Kehadiran saksi merupakan salah satu syarat sahnya suatu perkawinan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 KHI, saksi wajib menghadiri akad nikah,
menyaksikannya, dan menandatangani surat nikah saat itu juga. Orang Islam,
dewasa, sehat jasmani, dan tidak tuli dapat diajukan sebagai saksi akad nikah
berdasarkan Pasal 25 KHI. Tidak ada penjelasan khusus mengenai saksi nikah yang
adil dalam KHI, sehingga tidak ada syarat sahnya saksi yang adil dalam KHI
maupun UU No. 1 Tahun 1974, meskipun dikalangan ulama berpendapat tentang
definisi saksi yang adil. Peneliti mengklaim bahwa beberapa konsep Imam Mazhab
belum sepenuhnya terpenuhi ketika dipraktikkan. Ini menimbulkan pertanyaan
apakah pernikahan itu ideal atau tidak. Jika dikaitkan dengan Kantor Urusan
Agama (KUA) yang mandatnya memberikan sahnya perkawinan, KUA harus
memiliki landasan yang jelas mengenai standarisasi saksi yang adil, bukti yang
jelas ini adalah Peran kepala KUA Kabupaten Bengkayang Kabupaten Sungai
Raya.
Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah
hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian yaitu: data
primer dan data skunder. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan yaitu:
wawancara dan dokumentasi. Tekhnik pemeriksaan keabsahan data dalam
penelitian ini menggunakan member check. Dan yang terakhir pada tekhnik analisis
data yaitu: reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) peran Kepala KUA
dalam menentukan saksi adil yaitu dengan menitik beratkan pada saksi yang adil
melalui fisik yang agamis kemudian dilanjutkan dengan memverifikasi data KTP
saksi. 2) Untuk mengetahui kriteria saksi adil kepala KUA melihat dari identitasnya
yang nampak secara fisik yaitu: Agama, cara berpakaian dan prilakunya.