PERAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN BENGKAYANG DALAM MENENTUKAN SAKSI NIKAH YANG ADIL

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Reza, Reza
dc.date.accessioned 2023-08-30T02:53:46Z
dc.date.available 2023-08-30T02:53:46Z
dc.date.issued 2023-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3594
dc.description.abstract Kehadiran saksi merupakan salah satu syarat sahnya suatu perkawinan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 KHI, saksi wajib menghadiri akad nikah, menyaksikannya, dan menandatangani surat nikah saat itu juga. Orang Islam, dewasa, sehat jasmani, dan tidak tuli dapat diajukan sebagai saksi akad nikah berdasarkan Pasal 25 KHI. Tidak ada penjelasan khusus mengenai saksi nikah yang adil dalam KHI, sehingga tidak ada syarat sahnya saksi yang adil dalam KHI maupun UU No. 1 Tahun 1974, meskipun dikalangan ulama berpendapat tentang definisi saksi yang adil. Peneliti mengklaim bahwa beberapa konsep Imam Mazhab belum sepenuhnya terpenuhi ketika dipraktikkan. Ini menimbulkan pertanyaan apakah pernikahan itu ideal atau tidak. Jika dikaitkan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang mandatnya memberikan sahnya perkawinan, KUA harus memiliki landasan yang jelas mengenai standarisasi saksi yang adil, bukti yang jelas ini adalah Peran kepala KUA Kabupaten Bengkayang Kabupaten Sungai Raya. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian yaitu: data primer dan data skunder. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan yaitu: wawancara dan dokumentasi. Tekhnik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan member check. Dan yang terakhir pada tekhnik analisis data yaitu: reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) peran Kepala KUA dalam menentukan saksi adil yaitu dengan menitik beratkan pada saksi yang adil melalui fisik yang agamis kemudian dilanjutkan dengan memverifikasi data KTP saksi. 2) Untuk mengetahui kriteria saksi adil kepala KUA melihat dari identitasnya yang nampak secara fisik yaitu: Agama, cara berpakaian dan prilakunya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Kepala Kantor Urusan Agama en_US
dc.subject Saksi Nikah en_US
dc.subject Adil en_US
dc.title PERAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN BENGKAYANG DALAM MENENTUKAN SAKSI NIKAH YANG ADIL en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account