Abstract:
Dalam pernikahan antara suami dan istri memiliki hak dan kewajiban,
yakni suami mencari nafkah dan istri mengurus rumah tangga. Namun dalam hal
ini terdapat pergeseran peran dan fungsi antara suami istri yang mana istri ikut
serta berkerja memenuhi kebutuhan keluarga didorong oleh faktor ekonomi dan
sosial. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keutuhan keluarga.
Tujuan Penelitian untuk mengetahui 1) Faktor-faktor yang mendorong istri
berkerja untuk kebutuhan rumah tangga di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai
Raya, Kabupaten Kubu Raya; 2) Konsekuensi wanita berkerja 3) Pandangan Tokoh
Agama islam tentang hukum wanita berkerja untuk kebutuhan rumah tangga oleh i
di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu suatu
penelitian yang fokus meneliti suatu hal atau keadaan objek secara cermat ke
lapangan. Adapun proses pengumpulan data dilakukan dengan observasi,
wawancara dan dokumentasi. Subyek dalam penelitian ini adalah 3 ibu-ibu rumah
tangga yang berkerja guna membiayai kebutuhan rumah tangga dan 3 tokoh
agama. Penelitian ini berlokasi di Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya,
Kabupaten Kubu Raya. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan metode triangulasi. Analisis data kualitatif bersifat
induktif,yaitu analisis berdasarkan datayang diperoleh, setelah itu dibuat hubungan
atau pola pikir tertentu.
Berdasarkan penelitian dari 4 ibu rumah tangga dan 3 tokoh agama di Desa
Parit Baru, bahwa 1) Faktor yang menjadi alasan ibu rumah tangga ikut serta
memenuhi kebutuhan rumah tangga karena pendapatan suami yang tidak
mencukupi dan adanya unsur rasa ingin aktif baik dari segi sosial ataupun
pendidikan; 2) Konsekuensi dari wanita berkerja adalah rasa letih dan sulitnya
membagi waktu 3) Hukum Wanita berkerja untuk kebutuhan rumah tangga
olehmenurut tokoh agama Desa Parit Baru yakni mubah dan nilai pemberian istri
terhadap suami menjadi sedekah.