Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1)Upaya Yuridis dan
Sosiologis Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pencegahan pernikahan dini di
Kabupaten Melawi Kecamatan Nanga Pinoh, 2)implikasi peran Kantor Urusan
Agama (KUA) dalam mengatasi pernikahan dini di Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu
penelitian lapangan dan jenis penelitian hukum empiris normatif. Penelitian ini
dilakukan untuk meninjau suatu fungsi hukum di lingkungan masyarakat dengan
mendeskripsikan hasil dari penelitian yang terjadi secara alami di lapangan,
selain itu lebih mengarah pada deskripsi atau kata-kata, bukan angka dan
numerik. Sumber data penelitian ini menggunakan data primer yang berupa
wawancara Kepala KUA, Penghulu, staff KUA, Tokoh agama dan masyarakat
serta pelaku pernikahan dini. Adapun data sekunder yang digunakan ialah buku,
jurnal, majalah, koran, website internet, atau karya tulis lainnya. Teknik
pengumpulan data penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Pada
teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah ialah reduksi data, penyajian
data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Pada tahap akhir, data yang telah
terkumpul, kemudian diperiksa keabsahannya melalui uji kredibilitas yang
memuat trangulasi waktu.
Temuan penelitian ini menunjukan bahwa Eksistensi KUA sebagai
lembaga Keagamaan dalam mencegah maraknya pernikahan dini di Kecamatan
Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Hasilnya KUA Kecamatan Nanga Pinoh dalam
hal ini pihak KUA telah mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya menikah
sesuai umur yang telah ditentukan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang
Perkawinan melalui khutbah jum’at, pengajian-pengajian, bimbingan
perkawinan dan peringatan hari-hari besar keagamaan (bila diundang) dalam
rangka mencegah pernikahan dini di Kecamatan Nanga Pinoh, meskipun tidak
efektif oleh karena itu hal tersebut dilakukan tidak secara terprogram (secara
berkala). Terbukti kasus pernikahan dini di KUA Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi dari tahun ke tahun semakin naik. Adapun implikasi KUA
dalam mengatasi pernikahan dini di Kecamatan Nanga Pinoh adalah ke
masyarakatnya, masyakarat Kecamatan Nanga Pinoh jadi mengerti dan paham
apa yang dimaksud dengan undang-undang perkawinan khususnya tentang
pembatasan usia menikah.