Abstract:
Tujuan pada penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui peran KUA dalam
mencegah pernikahan di bawah tangan di Desa Terentang Hulu Kecamatan
Terentang Kabupaten Kubu Raya. 2) Untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya
pernikahan di bawah tangan di Desa Terentang Hulu Kecamatan Terentang
Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian lapangan (field research) dan pendekatan empiris. Sumber data pada
penelitian ini menggunakan data primer, berupa wawancara dengan para petugas
KUA Kecamatan Terentang dan para pelaku nikah di bawah tangan di Desa
Terentang Hulu. Sedangkan sumber data sekunder berupa buku, jurnal dan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik penelitian. Kemudian
teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun
teknik analisis data ialah dengan melakukan reduksi, penyajian dan simpulan.
Serta data tersebut diperiksa keabsahannya dengan jenis triangulasi sumber dan
waktu.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Peran KUA Kecamatan Terentang
dalam mencegah pernikahan di bawah tangan, khususnya di Desa Terentang Hulu
Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya ialah kesatu: dengan melakukan
sosialisasi, kedua: meningkatkan pelayanan dan bimbingan, ketiga: melakukan
kerja sama. Dari ketiga peran tersebut merupakan sebagai perwujudan dari tupoksi
KUA pada PMA tentang OTK KUA yaitu terdapat di Pasal 2 dan Pasal 3, serta
sebagai upaya KUA Kecamatan Terentang dalam berperan mencegah pernikahan
di bawah tangan yang dilakukan oleh masyarakat. Kemudian faktor-faktor
terjadinya pernikahan di bawah tangan di Desa Terentang Hulu Kecamatan
Terentang Kabupaten Kubu Raya ialah dikarenakan beberapa faktor di antaranya:
Kesatu: bahwa 24 (dua puluh empat) dari 26 (dua puluh enam) informan menikah
di bawah tangan dikarenakan faktor pendidikan. Kedua: bahwa 10 (sepuluh) dari
13 (tiga belas) pasangan beralasan melakukan pernikahan di bawah tangan
dikarenakan faktor usia. Ketiga: bahwa 4 (empat) dari 13 (tiga belas) pasangan
melakukan nikah di bawah tangan dikarenakan faktor sosial. Keempat: bahwa 7
(tujuh) dari 26 (dua puluh enam) informan memilih menikah di bawah tangan
karena faktor ekonomi. Kelima: bahwa 1 (satu) dari 13 (tiga belas) pasangan
memilih melakukan nikah di bawah tangan karena faktor geografis. Keenam:
faktor kebiasaan, bahwa 4 (empat) dari 13 (tiga belas) pasangan melakukan
pernikahan di bawah tangan karena melihat bahwa praktik ini sudah menjadi hal
yang biasa di masyarakat. Ketujuh: bahwa 13 (tiga belas) dari 13 (tiga belas)
pasangan memilih menikah di bawah tangan dikarenakan faktor administratif.