PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Ananda, Lia
dc.date.accessioned 2023-08-30T01:35:37Z
dc.date.available 2023-08-30T01:35:37Z
dc.date.issued 2023-05
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3585
dc.description.abstract Tujuan pada penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui peran KUA dalam mencegah pernikahan di bawah tangan di Desa Terentang Hulu Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya. 2) Untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya pernikahan di bawah tangan di Desa Terentang Hulu Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan empiris. Sumber data pada penelitian ini menggunakan data primer, berupa wawancara dengan para petugas KUA Kecamatan Terentang dan para pelaku nikah di bawah tangan di Desa Terentang Hulu. Sedangkan sumber data sekunder berupa buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik penelitian. Kemudian teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data ialah dengan melakukan reduksi, penyajian dan simpulan. Serta data tersebut diperiksa keabsahannya dengan jenis triangulasi sumber dan waktu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Peran KUA Kecamatan Terentang dalam mencegah pernikahan di bawah tangan, khususnya di Desa Terentang Hulu Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya ialah kesatu: dengan melakukan sosialisasi, kedua: meningkatkan pelayanan dan bimbingan, ketiga: melakukan kerja sama. Dari ketiga peran tersebut merupakan sebagai perwujudan dari tupoksi KUA pada PMA tentang OTK KUA yaitu terdapat di Pasal 2 dan Pasal 3, serta sebagai upaya KUA Kecamatan Terentang dalam berperan mencegah pernikahan di bawah tangan yang dilakukan oleh masyarakat. Kemudian faktor-faktor terjadinya pernikahan di bawah tangan di Desa Terentang Hulu Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya ialah dikarenakan beberapa faktor di antaranya: Kesatu: bahwa 24 (dua puluh empat) dari 26 (dua puluh enam) informan menikah di bawah tangan dikarenakan faktor pendidikan. Kedua: bahwa 10 (sepuluh) dari 13 (tiga belas) pasangan beralasan melakukan pernikahan di bawah tangan dikarenakan faktor usia. Ketiga: bahwa 4 (empat) dari 13 (tiga belas) pasangan melakukan nikah di bawah tangan dikarenakan faktor sosial. Keempat: bahwa 7 (tujuh) dari 26 (dua puluh enam) informan memilih menikah di bawah tangan karena faktor ekonomi. Kelima: bahwa 1 (satu) dari 13 (tiga belas) pasangan memilih melakukan nikah di bawah tangan karena faktor geografis. Keenam: faktor kebiasaan, bahwa 4 (empat) dari 13 (tiga belas) pasangan melakukan pernikahan di bawah tangan karena melihat bahwa praktik ini sudah menjadi hal yang biasa di masyarakat. Ketujuh: bahwa 13 (tiga belas) dari 13 (tiga belas) pasangan memilih menikah di bawah tangan dikarenakan faktor administratif. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Peran en_US
dc.subject KUA en_US
dc.subject Pernikahan di Bawah Tangan en_US
dc.title PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN en_US
dc.title.alternative Studi Di Desa Terentang Hulu Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account