Abstract:
Di Desa Sungai Paduan, ada beberapa warga yang melakukan nikah
dibawah tangan karena beberapa faktor yang mendorong mereka untuk menikah.
Penyebab adanya nikah dibawah tangan karena kurangnya pemahaman tentang
pernikahan yang sesungguhnya, sehingga nikah dibawah tangan tidak
mendapatkan perlindungan hukum, karena hanya sah secara agama. Indonesia
mempunyai beberapa aturan tentang perkawinan yang ada dalam KHI (Kompilasi
Hukum Islam) yaitu, Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja
yang menyebabkan terjadinya nikah dibawah tangan dan akibat hukum bagi anak
yang lahir dari pernikahan dibawah tangan.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah
dengan menggunakan metode kualitatif dengan mendeskripsikan hasil dari
penelitian yang terjadi secara alami di lapangan, dan mengarah pada deskripsi dan
kata-kata, bukan angka atau numerik. Penelitian ini menggunakan dua sumber
data yaitu, data primer dan data sekunder serta menggunakan teknik pengumpulan
data, analisis data, dan keabsahan data.
Dari hasil penelitian terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya
pernikahan dibawah tangan ialah 1) faktor ekonomi, faktor usia, faktor orang tua
dan faktor hamil diluar nikah. 2) Dampak yang terjadi pada nikah dibawah tangan
ini bagi pihak yang mengalaminya, mereka sulit untuk mendapatkan akta nikah,
kurangnya sosialisasi sehingga mendapatkan pandangan buruk dari masyarakat
setempat, Nikah dibawah tangan akan berakibat hukum terhadap anak yang
dilahirkan, yaitu tidak mendapat perlindungan hukum atas hak-hak anak, termasuk
hak untuk mendapatkan warisan dari ayah kandungnya. Akan tetapi anak yang
dilahirkan tetap mendapatkan hak-hak dari ayahnya, termasuk dapat mewarisi
harta ayahnya sebagaimana berdasarkan putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.