Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Pandangan Hukum
Islam Terhadap Pembatalan Pernikahan Berdasarkan Pasal 51 Kompilasi Hukum
Islam, 2) Faktor-faktor Pembatalan Pernikahan Berdasarkan Pasal 51 Kompilasi
Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
studi pustaka dalam yaitu 1) Sumber primer buku KHI khususnya pasal 51, 2)
Sumber sekunder berupa literatur yang memberikan informasi terkait dengan faktor
pembatalan pernikahan berupa karya tulis ilmiah, skripsi, jurnal, tesis, disertasi, UU
Perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam). Teknik yang digunakan untuk
mengumpulkan data adalah teknik model interaktif. Sedangkan dalam menganalisis
data, peneliti menggunakan metode analisis data studi kepustakaan, kemudian
melakukan verifikasi keabsahan data dengan mengadakan triangulasi sumber agar
data dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa;
1) Pandangan hukum Islam berdasarkan empat imam mazhab sepakat bahwa istri
boleh memfasakh akad pernikahan, karena suami murtad dalam peraturan KHI
pembatalan nikah harus sesuai dengan rujukan fikih, dan pembatalan nikah menurut
pertimbangan hukum yang menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan dari
Pengadilan Agama KHI pasal 51 dengan kedudukan perkara yang jelas. 2) Faktorfaktor pembatalan pernikahan berunsur kecacatan atau kesengajaan dalam
memenuhi syarat-syarat perkawinan, dan baru diketahui setelah pernikahan
berlangsung. Pembatalan pernikahan juga dapat dilakukan ketika ada unsur
penipuan, contohnya seorang suami ketika ingin menikah masuk agama Islam tetapi
setelah pernikahan berlangsung suami tersebut murtad. Atas dasar itu seorang istri
dapat mengambil tindakan dengan segera membatalkan pernikahan. Dalam hal ini
Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai solusi untuk memberikan jalan
hukum yang bijaksana dalam masalah pernikahan yang cukup kompleks di dalam
masyarakat.