FAKTOR-FAKTOR PEMBATALAN PERNIKAHAN BERDASARKAN PASAL 51 KOMPILASI HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Idham, Gamal
dc.date.accessioned 2023-08-29T02:21:34Z
dc.date.available 2023-08-29T02:21:34Z
dc.date.issued 2023-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3578
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Pandangan Hukum Islam Terhadap Pembatalan Pernikahan Berdasarkan Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam, 2) Faktor-faktor Pembatalan Pernikahan Berdasarkan Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka dalam yaitu 1) Sumber primer buku KHI khususnya pasal 51, 2) Sumber sekunder berupa literatur yang memberikan informasi terkait dengan faktor pembatalan pernikahan berupa karya tulis ilmiah, skripsi, jurnal, tesis, disertasi, UU Perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam). Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik model interaktif. Sedangkan dalam menganalisis data, peneliti menggunakan metode analisis data studi kepustakaan, kemudian melakukan verifikasi keabsahan data dengan mengadakan triangulasi sumber agar data dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa; 1) Pandangan hukum Islam berdasarkan empat imam mazhab sepakat bahwa istri boleh memfasakh akad pernikahan, karena suami murtad dalam peraturan KHI pembatalan nikah harus sesuai dengan rujukan fikih, dan pembatalan nikah menurut pertimbangan hukum yang menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan dari Pengadilan Agama KHI pasal 51 dengan kedudukan perkara yang jelas. 2) Faktorfaktor pembatalan pernikahan berunsur kecacatan atau kesengajaan dalam memenuhi syarat-syarat perkawinan, dan baru diketahui setelah pernikahan berlangsung. Pembatalan pernikahan juga dapat dilakukan ketika ada unsur penipuan, contohnya seorang suami ketika ingin menikah masuk agama Islam tetapi setelah pernikahan berlangsung suami tersebut murtad. Atas dasar itu seorang istri dapat mengambil tindakan dengan segera membatalkan pernikahan. Dalam hal ini Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai solusi untuk memberikan jalan hukum yang bijaksana dalam masalah pernikahan yang cukup kompleks di dalam masyarakat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Faktor-Faktor en_US
dc.subject Pembatalan en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.subject KHI Pasal 51 en_US
dc.title FAKTOR-FAKTOR PEMBATALAN PERNIKAHAN BERDASARKAN PASAL 51 KOMPILASI HUKUM ISLAM en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account