Abstract:
Menghadap kiblat adalah kewajiban bagi setiap Muslim karena keempat imam
mazhab sepakat bahwa menghadap kiblat adalah syarat sah untuk salat. Masjid sebagai
tempat salat harus dibangun tepat menghadap kiblat agar salatnya sah dan memenuhi
syarat menghadap kiblat. Kemenag memberikan jalan keluar berupa sertifikasi arah
kiblat sebagai pedoman bagi masyarakat yang akan membangun masjid baru atau
memperbaiki arah kiblat lama yang dianggap tidak tepat, salah satunya dilakukan oleh
Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Kabupaten Natuna. Peneliti disini melihat
adanya perbedaan sikap atau tanggapan yang diambil khususnya masyarakat
Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna terhadap kegiatan sertifikasi arah
kiblat yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Kabupaten Natuna.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur, metode, dan proses
sertifikasi arah kiblat masjid-masjid di Kecamatan Bunguran Timur yang dilakukan
oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Kabupaten Natuna.
Metode penelitian dalam peneltian in adalah kualitatif, dimana data yang
diperoleh dari lapangan akan dianalisis dan dideskripsikan secara berurutan dan rinci.
Dalam penelitian ini terdapat sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara
mendalam dan observasi langsung serta sumber data sekunder yang diperoleh dari
dokumen berupa catatan sejarah atau laporan yang telah disusun dalam arsip lembaga.
Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah peneliti terjun langsung ke lokasi
penelitian guna memperoleh data yang dibutuhkan melalui proses wawancara dan
observasi. Tahap analisis data dalam penelitian ini melalui reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan serta verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat atau pengurus
masjid di Kecamatan Bunguran Timur khususnya masih belum mengikuti pelaksanaan
sertifikasi arah kiblat yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Kabupaten Natuna. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapat tentang ketepatan
arah kiblat masjid antara Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Kabupaten Natuna
dengan masyarakat atau pengurus masjid dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang
ilmu falak khususnya di bidang kiblat. akurasi arah.