Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik nikah terhadap
pasangan pengantin tunawicara di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai
Kakap; 2) tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap Praktik akad
nikah bagi calon mempelai tunawicara yang menggunakan jurubicara di
kantor urusan Agama Kecamatan Sungai Kakap.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang diklasifikasikan
kedalam jenis penelitian lapangan dan pendekatan normatif-empiris. Sumber
data pada penelitian ini menggunakan sumber data primer yang berupa
wawancara kepada Kepala dan penghulu KUA Kecamatan Sungai Kakap
yang telah ditentukan subjeknya, adapun sumber data sekunder berupa buku ,
undang-undang, peraturan-peratun, jurnal, dan dokumen lainnya yang dapat
melengkapi dan menguatkan penelitian ini. Teknik pengumpulan data pada
penelitian ini yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. data tersebut
akan diperiksa keabsahannya melalui triangulasi sumber. Adapun Teknik
analisis data, peneliti mengunakan reduksi, sajian data, dan penarikan
kesimpulan.
Hasil yang diperoleh pada penelitian menunjukan bahwa: 1) praktik nikah
tunawicara menggunakan bahasa isyarat yang dilakukan oleh calon pengantin
ataupun dapat dipandu oleh penghulu apabila tidak dapat memahami bahasa
isyarat. Dengan bahasa isyarat itulah calon pengantin merangkai kata dengan
jari sesuai dengan ijab qabul-nya ataupun dengan anggukan kepala saja sesuai
persetujuan bersama. Adapun alternatif lainnya yaitu menggunakan tulisan
apabila tidak dapat menggunakan Selanjutnya isyarat; 2) Tinjauan hukum
Islam dalam praktik akad nikah calon mempelai tunawicra berdasarkan
pendapat Imam mazhab yaitu Imam Syafi’i berpendapat bahwa pelaksanaan
akad nikah bagi calon pengantin yang tidak dapat bicara (tunawicara) maka
dapat menggunakan isyarat atau dengan tulisan juga dapat diwakilkan
(jurubicara) berdasarkan persetujuan keduabelapihak. Sedangkan tinjauan
hukum positifnya dalam praktek nikah calon pengantin tunawicara secara
keseluruhan sudah sesuai peraturan undang-undang KHI pasal 17 ayat 3.